Cara cek NTPN dan membaca Buku Besar di Coretax

Tim Teman Pajak · Diperbarui 17 September 2026 · 6 menit baca

Ringkasan visual: Cara cek NTPN di Coretax lewat menu Buku Besar: memastikan setoran pajak tercatat, membaca debit dan kredit, mengunduh BPN, dan arti tanggal bayar pada BPN.
Ringkasnya

NTPN itu apa, dan kenapa perlu dicek

NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah nomor yang terbit setelah uangmu benar-benar masuk ke kas negara. Bentuknya 16 karakter gabungan huruf dan angka, tercetak di Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang kamu dapat dari bank, kantor pos, atau aplikasi tempat membayar. Menurut PMK 81/2024, bukti penerimaan pajak sah kalau sudah divalidasi dengan NTPN.

Bagi seller yang memakai PPh Final 0,5%, NTPN punya arti tambahan: setoran ber-NTPN sudah dianggap sebagai laporan SPT Masa (PMK 164/2023 Pasal 7 ayat 5). Jadi kalau NTPN-nya tidak tercatat atas namamu, di mata sistem kamu bukan hanya belum bayar, tapi juga belum lapor.

Struk dari m-banking belum tentu cukup. Yang perlu dipastikan adalah setoran itu masuk ke NPWP yang benar, jenis pajak yang benar, dan masa pajak yang benar. Tempat memastikannya ada di Buku Besar.

Langkah cek NTPN di Buku Besar

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK atau NPWP.
  2. Buka menu Buku Besar, lalu Buku Besar Wajib Pajak.
  3. Pilih rentang tanggal yang mencakup hari pembayaran, lalu klik Terapkan Filter.
  4. Pada kolom jenis pencatatan, cari baris Pembayaran. NTPN tampil di kolom referensi, dan bisa disalin lewat ikon di sebelahnya.
  5. Cocokkan isi baris itu dengan bukti bayar dari bank. Kalau perlu arsip, unduh BPN-nya, atau klik Cetak Buku Besar untuk rekap semua transaksi.

Mengurus pajak PT atau CV? Pindah dulu ke akun badan (impersonate) sebelum membuka Buku Besar. Buku Besar akun pribadimu hanya menampilkan transaksi NPWP pribadi.

Kring Pajak juga menyampaikan bahwa di Coretax tidak ada pengecekan NTPN seperti "Rumah Konfirmasi Dokumen" di DJP Online, dan setiap pembayaran dicek lewat Buku Besar. Kalau kamu menemukan panduan lama yang menyuruh membuka DJP Online, itu jalur sebelum Coretax.

Lima hal yang harus dicocokkan

Yang dicekHarus sama denganKalau beda
NTPNNTPN di BPN atau struk bankSetoran belum masuk, atau masuk ke NPWP lain
Tanggal bayarPaling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaDihitung telat, akan ada bunga
JumlahHasil hitunganmu (0,5% × omzet kotor)Kurang bayar, perlu setor susulan
Kode akun pajak411128-420 untuk PPh Final UMKMTercatat sebagai pajak lain, perlu pemindahbukuan
Masa pajakBulan omzetnya, bukan bulan bayarnyaMasa yang benar tetap kosong, perlu pemindahbukuan

Dua baris terakhir paling sering bermasalah, dan keduanya berasal dari langkah membuat kode billing. Cara menghindarinya ada di panduan membuat kode billing di Coretax.

Cara membaca debit dan kredit

Buku Besar ditulis seperti buku rekening, tapi dari sudut pandang kewajiban pajakmu:

Sistem mencocokkan pembayaran dengan kewajibannya secara otomatis. Untuk PPh Final 0,5%, karena setoran sekaligus dihitung sebagai laporan, satu masa yang beres biasanya tampil sebagai pasangan kewajiban dan pembayaran dengan saldo akhir nol. Pola yang perlu diwaspadai adalah debit tersisa yang tidak kamu kenali (ada kewajiban yang belum terbayar) atau kredit tersisa yang tidak kamu rencanakan (biasanya tanda salah masa atau setor dobel).

Tanggal bayar menentukan telat atau tidak

PMK 81/2024 menyatakan pembayaran diakui pada tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara. Masalahnya, pembayaran yang dilakukan setelah jam potong kanal pembayaran bisa mendapat tanggal hari berikutnya. Karena itu tanggal di Buku Besar kadang berbeda satu hari dengan tanggal di riwayat m-banking.

Contoh hitungan. Omzet kotor Agustus Rp300.000.000, jadi pajaknya 0,5% × Rp300.000.000 = Rp1.500.000, jatuh tempo 15 September. Kalau dibayar malam tanggal 15 dan BPN mencatat tanggal 16, setorannya terlambat. Bunga dihitung per bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Dengan tarif bunga September 2026 sebesar 1,02% per bulan, bunganya 1,02% × Rp1.500.000 = Rp15.300, ditagih lewat Surat Tagihan Pajak. Karena tanggal 16 masih sebelum batas lapor SPT Masa tanggal 20, tidak ada denda telat lapor. Kecil, tapi bisa dihindari dengan membayar pagi atau beberapa hari sebelum tenggat. Tarif bunga berubah setiap bulan; rinciannya di artikel denda dan bunga telat pajak.

Kalau setoran belum muncul

Pencatatan di Buku Besar tidak selalu langsung tampil detik itu juga. Urutan yang aman:

  1. Jangan membayar ulang. Setoran dobel tidak hangus, tapi harus diurus lewat pemindahbukuan atau permohonan pengembalian, dan itu makan waktu.
  2. Pastikan kamu membuka akun yang benar (pribadi atau badan) dan rentang tanggal filternya mencakup tanggal bayar menurut BPN.
  3. Simpan BPN atau struk bank yang memuat NTPN, lalu cek lagi setelah satu sampai dua hari kerja.
  4. Kalau tetap tidak muncul, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi KPP dengan membawa kode billing, NTPN, dan bukti bayar.

Kalau setorannya muncul tetapi kode akun atau masa pajaknya salah, uangnya tetap milikmu dan bisa dipindahkan ke pos yang benar lewat pemindahbukuan (Pbk) yang diajukan di Coretax.

Kebiasaan kecil yang menyelamatkan

Setiap selesai membayar, luangkan lima menit untuk membuka Buku Besar. Simpan BPN dalam folder per tahun, dengan nama file berisi masa pajaknya, misalnya "2026-08 PPh Final". Arsip seperti ini yang membuat penyusunan SPT Tahunan cepat, dan yang paling dulu diminta kalau suatu saat datang SP2DK: daftar NTPN per masa sering cukup untuk menjelaskan bahwa kewajibanmu sudah beres.

Sumber: PMK 81/2024 (ketentuan tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengakuan tanggal bayar pada BPN) · PMK 164/2023 Pasal 7 ayat (5) · UU KUP Pasal 9 ayat (2a) · KMK tarif bunga September 2026 · DJP: penjelasan Buku Besar Coretax · Ortax: Mengenal fitur Buku Besar · DDTC News: cek NTPN lewat Buku Besar. Tampilan dan nama menu Coretax dapat berubah sewaktu-waktu.

Mau setoran bulananmu dicek sekalian?

Kami hitung pajaknya, siapkan kode billing, lalu memastikan setoranmu tercatat di masa yang benar. Lihat jasa lapor pajak bulanan, mulai Rp149.000.

Chat via WhatsApp