Cara menghitung PPh Final 0,5% untuk seller Shopee & TikTok Shop

Tim Teman Pajak · Diperbarui 15 September 2026 · 7 menit baca

Ringkasnya

Siapa yang memakai tarif 0,5%?

PPh Final 0,5% diatur dalam PP 55/2022 yang diubah dengan PP 20/2026. Sejak PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), skema ini dipakai oleh orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Syaratnya, omzet tahun sebelumnya maksimal Rp4,8 miliar.

Untuk orang pribadi dan PT Perorangan, batas waktu pemakaian sudah dihapus, jadi selama omzetnya memenuhi syarat, tarif 0,5% tetap bisa dipakai. CV, firma, dan PT biasa yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai skema ini. Yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 hanya meneruskan sisa jangka waktunya.

Omzet mana yang dihitung?

Yang dihitung adalah peredaran bruto, yaitu imbalan penjualan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis (PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 2). Untuk seller marketplace, pakai kolom subtotal pesanan di laporan penghasilan resmi, bukan saldo yang cair ke rekening.

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menghitung 0,5% dari uang yang cair setelah dipotong biaya dan iklan. Selisihnya bisa 30% atau lebih, dan data omzet kotor sudah dipegang DJP dari marketplace.

Bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi

Seller orang pribadi tidak kena PPh atas bagian omzet sampai Rp500 juta dalam setahun, dihitung kumulatif sejak Januari (PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 3–4). Suami dan istri yang pisah harta atau memilih lapor terpisah masing-masing mendapat batas ini. Tapi mulai tahun pajak 2027, omzet suami, istri, anak belum dewasa, dan PT Perorangan milik mereka digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar (PP 20/2026 Pasal 58).

Contoh: omzet Rp300 juta per bulan

MasaOmzetKumulatifKena pajakPPh 0,5%
Januari300.000.000300.000.00000
Februari300.000.000600.000.000100.000.000500.000
Maret300.000.000900.000.000300.000.0001.500.000
April dst.300.000.000300.000.0001.500.000

Setahun: omzet Rp3,6 miliar, dikurangi Rp500 juta, lalu dikali 0,5%, hasilnya Rp15.500.000. Kalau seller-nya berbentuk PT Perorangan, tidak ada potongan Rp500 juta, sehingga pajaknya Rp18.000.000.

Cara menyetor lewat Coretax

  1. Login Coretax, lalu buka Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
  2. Pilih KAP-KJS 411128-420 (PPh Final UMKM Setor Sendiri), lalu periode masanya, misalnya "Februari 2026".
  3. Isi jumlah setor, lalu klik Unduh Kode Billing. Kode berlaku sekitar 2 minggu.
  4. Bayar lewat m-banking, teller, atau marketplace (menu pajak/MPN). Simpan struk yang memuat NTPN.

Setoran yang sudah mendapat NTPN dianggap sebagai penyampaian SPT Masa pada tanggal validasi NTPN (PMK 164/2023 Pasal 7 ayat 5). Jadi tidak perlu lapor terpisah. Perhatikan juga "tanggal buku" di struk: pembayaran sore hari lewat sebagian kanal baru dibukukan hari kerja berikutnya, sehingga baru muncul di Buku Besar Coretax keesokan harinya.

Bagaimana dengan potongan PPh 22 oleh marketplace?

PMK 37/2025 menunjuk marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Pungutan ini sempat dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026, lalu ditunda lewat PENG-46/PJ.09/2026. Selama belum dipungut, kamu tetap menyetor sendiri setiap bulan. Setelah pungutan berjalan, bagi seller 0,5% pungutan itu menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, jadi jangan disetor dua kali. Seller orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun bisa menyerahkan surat pernyataan ke marketplace agar tidak dipungut.

Kalau terlambat menyetor

Telat setor dikenai bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan (sekitar 1% per bulan pada 2026), dihitung dari tanggal 15 sampai tanggal bayar, dan sisa hari tetap dihitung satu bulan penuh. Bunga ditagih lewat STP. Kalau kamu menerima SP2DK karena belum menyetor, setor dulu kekurangannya, lalu jawab suratnya. Baca panduan menjawab SP2DK.

Kapan keluar dari tarif 0,5%?

Kalau omzet setahun melewati Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun itu. Tahun berikutnya kamu memakai tarif umum dengan pembukuan dan tidak bisa kembali ke 0,5%. Di saat yang sama, kamu juga wajib daftar PKP. Detailnya ada di artikel soal batas Rp4,8 miliar.

Sumber: PP 20/2026 (JDIH BPK) · PMK 164/2023 (JDIH BPK) · Penundaan PPh 22 marketplace (DDTC News).

Mau dihitungkan per bulan?

Kirim laporan penghasilan marketplace-mu. Kami hitung pajak per masa dan siapkan kode billing-nya.

Chat via WhatsApp