Omzet lewat Rp4,8 miliar: kapan wajib PKP?
- Kalau omzet setahun melewati Rp4,8 miliar, kamu wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku itu.
- Kewajiban memungut PPN baru dimulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Jadi, kalau batasnya terlewati di bulan Maret, PPN baru berlaku mulai Januari tahun depan.
- Tarif PPh 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun itu. Tahun berikutnya kamu memakai tarif umum dengan pembukuan.
Dari mana angka Rp4,8 miliar?
Rp4,8 miliar adalah batas "pengusaha kecil" PPN, sekaligus batas omzet untuk PPh Final 0,5%. Selama omzet setahun belum melewati angka ini, pengusaha tidak wajib memungut PPN.
Kapan harus daftar PKP?
Menurut PMK 164/2023 Pasal 17 ayat (3), pengusaha yang omzetnya sampai suatu bulan melewati Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan paling lambat akhir tahun buku saat batas terlampaui. Menurut Pasal 18 ayat (1), kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dimulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Contoh di lampiran PMK tersebut: omzet lewat pada Agustus, lapor pada Oktober, dikukuhkan PKP per 1 Januari tahun berikutnya.
Aturan lama yang mewajibkan lapor "paling lambat akhir bulan berikutnya" sudah tidak dipakai. Jadi, omzet yang melewati batas di pertengahan tahun tidak otomatis membuat penjualan tahun itu terutang PPN, asalkan kamu lapor tepat waktu.
Contoh garis waktu
| Waktu | Yang terjadi |
|---|---|
| Maret 2026 | Omzet kumulatif melewati Rp4,8 miliar |
| Maret–Desember 2026 | Tetap PPh Final 0,5%, belum memungut PPN |
| Oktober–November 2026 | Waktu yang disarankan untuk mengajukan pengukuhan PKP di Coretax |
| 31 Desember 2026 | Batas akhir lapor untuk dikukuhkan |
| Januari 2027 | Mulai memungut PPN; PPh memakai tarif umum dan wajib pembukuan |
Berapa PPN yang harus dipungut?
Tarif PPN 12%, tetapi untuk barang non-mewah dasar pengenaannya 11/12 dari harga jual, sehingga efektifnya 11% (PMK 131/2024). PPN ini dibayar pembeli, jadi yang perlu disiapkan adalah harga jual yang sudah memperhitungkan PPN. PPN yang kamu bayar saat membeli barang dari pemasok PKP (pajak masukan) bisa dikreditkan, begitu juga PPN atas biaya layanan marketplace yang ada faktur pajaknya.
Penjualan ke konsumen akhir lewat marketplace termasuk kategori pedagang eceran, sehingga faktur pajaknya boleh dibuat tanpa identitas pembeli dan dilaporkan secara digunggung. Pembeli bisnis yang meminta faktur dibuatkan e-Faktur lengkap.
Kalau terlambat daftar
Kalau sampai akhir tahun tidak lapor, kantor pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan (PMK 164/2023 Pasal 17 ayat 7) dan menagih PPN atas penyerahan sejak Januari tahun berikutnya. Ada keringanan berupa pedoman pengkreditan: pajak masukan periode sebelum pengukuhan dianggap 80% dari pajak keluaran, sehingga yang dibayar sekitar 20% (UU PPN Pasal 9 ayat 9a, PMK 81/2024). Tapi sanksi bunga tetap berjalan, dan kalau disengaja bisa masuk ranah pidana. Mendaftar tepat waktu jauh lebih murah.
Bagaimana dengan PPh-nya?
Omzet yang melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun tetap memakai tarif 0,5% sampai akhir tahun itu. Mulai tahun berikutnya kamu memakai tarif umum: tarif progresif 5–35% dari laba untuk orang pribadi, atau 22% dengan fasilitas Pasal 31E untuk badan. Kamu juga wajib pembukuan dan membayar angsuran PPh 25. Kalau laba besar, pindah ke PT sering lebih hemat. Coba bandingkan di dashboard skema.
Mulai tahun pajak 2027, pengujian batas Rp4,8 miliar untuk tarif 0,5% menggabungkan omzet suami, istri, anak belum dewasa, dan PT Perorangan milik mereka (PP 20/2026). Jadi memecah toko ke nama pasangan tidak lagi membuat omzet terlihat kecil.
Daftar persiapan sebelum Januari
- Ajukan pengukuhan PKP di Coretax sebelum 31 Desember, tanpa memilih mulai lebih awal kecuali memang perlu.
- Siapkan sertifikat elektronik untuk e-Faktur.
- Hitung ulang harga jual dengan PPN 11%.
- Pastikan pemasok utama bisa menerbitkan faktur pajak.
- Mulai pembukuan rapi sejak 1 Januari.
Sumber: PMK 164/2023 (JDIH BPK) · PMK 81/2024 (JDIH BPK) · PP 20/2026 (JDIH BPK) · Kapan WP ajukan pengukuhan PKP (DDTC News).
Omzetmu sudah dekat Rp4,8 miliar?
Kami hitung sisa ruangnya, kapan harus daftar PKP, dan skema paling hemat untuk tahun depan.