Omzet lewat Rp4,8 miliar: kapan wajib PKP?

Tim Teman Pajak · Diperbarui 15 September 2026 · 6 menit baca

Ringkasnya

Dari mana angka Rp4,8 miliar?

Rp4,8 miliar adalah batas "pengusaha kecil" PPN, sekaligus batas omzet untuk PPh Final 0,5%. Selama omzet setahun belum melewati angka ini, pengusaha tidak wajib memungut PPN.

Kapan harus daftar PKP?

Menurut PMK 164/2023 Pasal 17 ayat (3), pengusaha yang omzetnya sampai suatu bulan melewati Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan paling lambat akhir tahun buku saat batas terlampaui. Menurut Pasal 18 ayat (1), kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dimulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Contoh di lampiran PMK tersebut: omzet lewat pada Agustus, lapor pada Oktober, dikukuhkan PKP per 1 Januari tahun berikutnya.

Aturan lama yang mewajibkan lapor "paling lambat akhir bulan berikutnya" sudah tidak dipakai. Jadi, omzet yang melewati batas di pertengahan tahun tidak otomatis membuat penjualan tahun itu terutang PPN, asalkan kamu lapor tepat waktu.

Contoh garis waktu

WaktuYang terjadi
Maret 2026Omzet kumulatif melewati Rp4,8 miliar
Maret–Desember 2026Tetap PPh Final 0,5%, belum memungut PPN
Oktober–November 2026Waktu yang disarankan untuk mengajukan pengukuhan PKP di Coretax
31 Desember 2026Batas akhir lapor untuk dikukuhkan
Januari 2027Mulai memungut PPN; PPh memakai tarif umum dan wajib pembukuan

Berapa PPN yang harus dipungut?

Tarif PPN 12%, tetapi untuk barang non-mewah dasar pengenaannya 11/12 dari harga jual, sehingga efektifnya 11% (PMK 131/2024). PPN ini dibayar pembeli, jadi yang perlu disiapkan adalah harga jual yang sudah memperhitungkan PPN. PPN yang kamu bayar saat membeli barang dari pemasok PKP (pajak masukan) bisa dikreditkan, begitu juga PPN atas biaya layanan marketplace yang ada faktur pajaknya.

Penjualan ke konsumen akhir lewat marketplace termasuk kategori pedagang eceran, sehingga faktur pajaknya boleh dibuat tanpa identitas pembeli dan dilaporkan secara digunggung. Pembeli bisnis yang meminta faktur dibuatkan e-Faktur lengkap.

Kalau terlambat daftar

Kalau sampai akhir tahun tidak lapor, kantor pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan (PMK 164/2023 Pasal 17 ayat 7) dan menagih PPN atas penyerahan sejak Januari tahun berikutnya. Ada keringanan berupa pedoman pengkreditan: pajak masukan periode sebelum pengukuhan dianggap 80% dari pajak keluaran, sehingga yang dibayar sekitar 20% (UU PPN Pasal 9 ayat 9a, PMK 81/2024). Tapi sanksi bunga tetap berjalan, dan kalau disengaja bisa masuk ranah pidana. Mendaftar tepat waktu jauh lebih murah.

Bagaimana dengan PPh-nya?

Omzet yang melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun tetap memakai tarif 0,5% sampai akhir tahun itu. Mulai tahun berikutnya kamu memakai tarif umum: tarif progresif 5–35% dari laba untuk orang pribadi, atau 22% dengan fasilitas Pasal 31E untuk badan. Kamu juga wajib pembukuan dan membayar angsuran PPh 25. Kalau laba besar, pindah ke PT sering lebih hemat. Coba bandingkan di dashboard skema.

Mulai tahun pajak 2027, pengujian batas Rp4,8 miliar untuk tarif 0,5% menggabungkan omzet suami, istri, anak belum dewasa, dan PT Perorangan milik mereka (PP 20/2026). Jadi memecah toko ke nama pasangan tidak lagi membuat omzet terlihat kecil.

Daftar persiapan sebelum Januari

Sumber: PMK 164/2023 (JDIH BPK) · PMK 81/2024 (JDIH BPK) · PP 20/2026 (JDIH BPK) · Kapan WP ajukan pengukuhan PKP (DDTC News).

Omzetmu sudah dekat Rp4,8 miliar?

Kami hitung sisa ruangnya, kapan harus daftar PKP, dan skema paling hemat untuk tahun depan.

Chat via WhatsApp