Dapat SP2DK? Begini cara menjawabnya lewat Coretax
- SP2DK adalah permintaan penjelasan, bukan tagihan dan bukan pemeriksaan. Tapi jangan diabaikan: kalau tidak dijawab, kasusnya bisa naik ke pemeriksaan.
- Tanggapan diminta dalam 14 hari sejak surat dikirim atau diterima.
- Jawaban yang paling murah: setor dulu kekurangannya, lalu kirim surat tanggapan lewat Coretax di layanan
LA.29-03.
Apa itu SP2DK?
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dikirim kantor pajak saat datanya menunjukkan ada yang belum dilaporkan atau dibayar. Untuk seller online, datanya sering berasal dari marketplace atau dari faktur pajak biaya layanan yang diterbitkan marketplace atas namamu. Angka di "Daftar Temuan" bisa berupa taksiran petugas, jadi jawabanmu harus berdasar data asli.
Surat ini bisa dijawab dengan tiga cara: bertemu langsung atau lewat video dengan petugas pajak (AR), surat tanggapan tertulis, atau menyampaikan SPT/pembetulan SPT. Yang paling rapi dan tercatat adalah surat tanggapan lewat Coretax.
Langkah 1: Pastikan suratnya asli
Login Coretax, lalu buka Portal Saya → Dokumen Saya. SP2DK yang asli tercantum di sana, lengkap dengan nomor surat dan nomor kasus. Pembayaran pajak selalu lewat kode billing sampai terbit NTPN, tidak pernah lewat transfer ke rekening pribadi siapa pun. Kalau ada petugas yang meminta uang, laporkan ke Kring Pajak 1500200.
Langkah 2: Baca daftar temuan
Di lampiran SP2DK ada tabel berisi jenis pajak (misalnya PPh Final Pasal 4 ayat 2), masa pajak, nilai menurut SPT, dan nilai menurut peneliti. Catat masa mana saja yang dipersoalkan dan berapa angka versi DJP.
Langkah 3: Cocokkan dengan data sendiri
Unduh laporan penghasilan resmi dari setiap marketplace untuk masa yang ditanyakan. Hitung omzet kotor per bulan, yaitu subtotal pesanan sebelum dipotong biaya dan iklan. Pisahkan juga:
- toko yang bukan atas namamu, atau yang sudah dialihkan ke badan usaha sejak tanggal tertentu;
- pesanan batal dan refund;
- potongan bebas pajak Rp500 juta setahun (khusus orang pribadi).
Jangan menjawab dengan angka penghasilan bersih setelah dipotong biaya marketplace dan iklan. Dasar PPh Final adalah omzet kotor (PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 2). Angka yang terlalu kecil tanpa penjelasan hampir pasti berlanjut ke pemeriksaan.
Langkah 4: Setor kekurangannya dulu
Buat kode billing per masa di Coretax (Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing, KAP-KJS 411128-420), lalu bayar. Keterlambatan setor hanya kena bunga per bulan (UU KUP Pasal 9 ayat 2a), dan bunga ini jauh lebih ringan daripada ketetapan hasil pemeriksaan. Bunganya ditagih kemudian lewat STP, jadi tidak perlu dibuatkan billing terpisah.
Langkah 5: Susun surat tanggapan
Isi surat yang baik:
- Identitas & rujukan: nama, NPWP, nomor dan tanggal SP2DK, nomor kasus.
- Dasar hukum yang kamu pakai, misalnya PP 55/2022 jo. PP 20/2026 dan PMK 164/2023.
- Tabel per masa: omzet kotor, dasar pengenaan, PPh, dan NTPN.
- Penjelasan selisih dengan angka DJP, lengkap dengan buktinya.
- Lampiran: rekap laporan penghasilan marketplace dan daftar setoran.
Kalau ada angka yang diperkirakan (misalnya laporan satu bulan tidak tersedia), tulis cara menghitungnya secara terbuka. Jangan membuat dokumen bertanggal mundur.
Langkah 6: Kirim lewat Coretax
Menu Kasus Saya sering kosong untuk SP2DK. Jalur yang bisa dipakai:
- Layanan WP → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih AS.29 Surat Wajib Pajak, lalu LA.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
- Di formulir, isi perihal, nama/nomor/tanggal SP2DK, dan kota.
- Di bagian Dokumen Lampiran, klik Tambah Data → Unggah Dokumen, pilih jenis dokumen Surat Tanggapan, lalu unggah PDF surat yang sudah ditandatangani.
- Klik Lanjut. Setelah terkirim, kasus berstatus Selesai dan Bukti Penerimaan Elektronik muncul di menu Dokumen kasus. Unduh dan simpan.
Setelah terkirim, kabari AR lewat nomor yang tercantum di SP2DK bahwa tanggapan sudah dikirim, dengan menyebut nomor permohonannya.
Yang sebaiknya tidak dilakukan
- Diam sampai tenggat lewat, atau hanya menjawab lewat telepon tanpa surat.
- Memakai angka omzet bersih atau "setelah potong pajak" sebagai dasar pengenaan.
- Membayar ke rekening selain melalui kode billing.
- Menandatangani pernyataan yang tidak sesuai data.
Sumber: PMK 164/2023 (JDIH BPK) · Cara menanggapi SP2DK via Coretax (DDTC News).
Baru dapat SP2DK?
Foto atau kirim PDF suratnya. Kami bantu hitung kekurangannya dan susun surat tanggapan sebelum tenggat.