Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi lewat Coretax

Tim Teman Pajak · Diperbarui 16 September 2026 · 7 menit baca

Kalender menunjuk 31 Maret sebagai batas lapor SPT Tahunan orang pribadi
Ringkasnya

Siapa yang wajib lapor

Setiap orang yang punya NPWP aktif wajib menyampaikan SPT Tahunan, termasuk saat usaha sedang sepi atau rugi. Kalau penghasilanmu di bawah PTKP, SPT tetap disampaikan dengan status nihil. Kalau NPWP sudah tidak dipakai sama sekali, yang benar adalah mengajukan status non-efektif, bukan mendiamkannya.

Langkah 1: Kumpulkan dokumen

Langkah 2: Masuk ke Coretax

Login di Coretax dengan NPWP atau NIK dan kata sandimu, lalu buka menu Surat Pemberitahuan (SPT). Kalau lupa kata sandi, urus pemulihannya jauh hari sebelum Maret, karena antrean layanan padat menjelang tenggat. Siapkan juga kode otorisasi untuk menandatangani SPT secara elektronik.

Langkah 3: Buat konsep SPT tahun pajak yang benar

Pilih tahun pajaknya, lalu jenis SPT orang pribadi. Perhatikan bahwa yang dilaporkan di tahun ini adalah penghasilan tahun lalu. Salah memilih tahun pajak adalah kesalahan paling umum dan membuat SPT harus dibetulkan.

Langkah 4: Isi penghasilan

Untuk pengguna tarif UMKM, masukkan peredaran bruto (omzet kotor) per bulan dan PPh Final yang sudah disetor. Ingat, dasar pengenaannya adalah omzet sebelum dipotong biaya admin, layanan, gratis ongkir, dan iklan marketplace, sesuai PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 2. Pesanan batal dan refund tidak dihitung. Kalau kamu juga karyawan, penghasilan dari pemberi kerja dimasukkan berdasarkan bukti potong, dan keduanya dilaporkan dalam satu SPT yang sama.

Orang pribadi mendapat fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta pertama setiap tahun untuk penghasilan usaha yang dikenai PPh Final 0,5%. Kalau omzetmu setahun di bawah itu, PPh finalnya nihil, tetapi SPT tetap wajib dilaporkan. Cara menghitungnya ada di panduan PPh Final 0,5%.

Langkah 5: Isi harta dan utang

Isi apa adanya, dengan nilai perolehan, bukan nilai pasar hari ini. Bagian ini yang paling sering menimbulkan pertanyaan di kemudian hari: kalau harta naik jauh tetapi penghasilan yang dilaporkan kecil, selisihnya bisa memicu permintaan penjelasan. Cara aman adalah mencatat sumber dananya, misalnya warisan, hibah, atau pinjaman, dan konsisten dari tahun ke tahun.

Langkah 6: Cek status, bayar kalau kurang

Setelah semua terisi, Coretax menunjukkan statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kalau kurang bayar, buat kode billing lebih dulu, bayar, lalu masukkan NTPN-nya ke dalam SPT sebelum dikirim.

Langkah 7: Kirim dan simpan buktinya

Kirim SPT, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik dan simpan bersama arsip pajak tahun itu. Tanpa bukti ini, kamu tidak punya pegangan bahwa SPT benar-benar masuk.

Kalau ada yang keliru setelah terkirim

SPT bisa dibetulkan sendiri selama belum diperiksa. Kalau pembetulan itu membuat pajak menjadi kurang bayar, ada bunga per bulan atas kekurangannya (Pasal 8 ayat 2 UU KUP). Membetulkan sendiri tetap jauh lebih murah daripada menunggu ditemukan petugas. Hitungan bunganya ada di artikel denda dan bunga.

Sumber: UU KUP Pasal 3, 7, dan 8 · PP 55/2022 jo. PP 20/2026 · PMK 164/2023 · Panduan SPT Tahunan di Coretaxpedia DJP. Tampilan menu Coretax dapat berubah sewaktu-waktu.

Mau SPT-nya dicek dulu?

Kirim rekap omzet dan bukti setormu. Kami cek kelengkapannya gratis, sebelum kamu memutuskan pakai jasa SPT Tahunan.

Chat via WhatsApp