Telat lapor atau telat bayar pajak: berapa dendanya?
- Telat lapor kena denda tetap: Rp100.000 (SPT Tahunan pribadi), Rp1.000.000 (badan), Rp500.000 (SPT Masa PPN), Rp100.000 (SPT Masa lain).
- Telat bayar kena bunga per bulan yang tarifnya ditetapkan tiap bulan. September 2026: 1,02% per bulan, maksimal 24 bulan.
- Bagian bulan dihitung satu bulan penuh, jadi terlambat satu hari pun sudah dihitung sebulan.
Dua sanksi yang berbeda
Banyak orang mengira telat pajak hanya kena satu denda. Sebenarnya ada dua hal terpisah: denda karena terlambat menyampaikan SPT dan bunga karena terlambat membayar pajaknya. Keduanya bisa muncul bersamaan.
Denda telat lapor (Pasal 7 UU KUP)
| Jenis SPT | Denda |
|---|---|
| SPT Tahunan orang pribadi | Rp100.000 |
| SPT Tahunan badan | Rp1.000.000 |
| SPT Masa PPN | Rp500.000 |
| SPT Masa lainnya | Rp100.000 |
Denda ini tidak muncul saat kamu mengirim SPT. Tagihannya datang belakangan lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi jangan menunda pelaporan karena takut langsung ditagih: SPT yang telat tetap harus dikirim.
Catatan untuk pengguna PPh Final 0,5%: bukti setor ber-NTPN sudah dianggap sebagai SPT Masa, sehingga tidak ada SPT Masa terpisah yang bisa terlambat. Yang tersisa hanyalah bunga kalau setorannya lewat tanggal 15.
Bunga telat bayar
Tarif bunganya tidak tetap. Menteri Keuangan menetapkannya setiap bulan dari suku bunga acuan ditambah uplift, lalu dibagi 12. Untuk September 2026 tarifnya:
| Dasar | Situasi | Tarif per bulan |
|---|---|---|
| Pasal 9 ayat 2a/2b | Telat menyetor pajak masa atau tahunan | 1,02% |
| Pasal 8 ayat 2 | Pembetulan SPT sendiri yang menambah pajak | 1,02% |
| Pasal 13 ayat 2 | Kurang bayar yang ditemukan lewat pemeriksaan (SKPKB) | 1,85% |
Bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, maksimal 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh. Perhatikan selisih tarifnya: memperbaiki sendiri jauh lebih murah daripada menunggu diperiksa.
Contoh: seller telat setor tiga bulan
Omzet Juni Rp450.000.000, PPh Final 0,5% = Rp2.250.000, jatuh tempo 15 Juli, baru dibayar 20 September. Keterlambatan dihitung tiga bulan (bagian bulan dibulatkan penuh).
- Bunga: 3 × 1,02% × Rp2.250.000 = Rp68.850
- Total yang disetor: Rp2.250.000 pokok + Rp68.850 bunga = Rp2.318.850
Bunga atas keterlambatan setor ditagih lewat STP, jadi biasanya pokoknya dibayar dulu, lalu bunganya menyusul saat STP terbit.
Contoh: SPT Tahunan telat dan kurang bayar
SPT Tahunan pribadi dilaporkan 10 Juni, padahal batasnya 31 Maret, dengan kurang bayar Rp1.000.000 yang dibayar di hari yang sama.
- Denda telat lapor: Rp100.000
- Bunga telat bayar: 3 bulan × 1,02% × Rp1.000.000 = Rp30.600
- Total sanksi: Rp130.600 di luar pokok pajak
Cara merapikan tunggakan
- Hitung mundur per masa. Buat daftar bulan mana saja yang belum disetor beserta omzetnya.
- Bayar dari yang paling lama. Bunga terus berjalan sampai 24 bulan, jadi masa paling tua yang paling mahal.
- Betulkan SPT kalau perlu, selama belum ada pemeriksaan. Pembetulan sendiri memakai tarif bunga yang lebih rendah.
- Buat billing per masa, satu kode untuk satu bulan. Caranya di panduan kode billing.
- Simpan semua NTPN. Kalau suatu saat datang SP2DK, arsip inilah yang menyelesaikan urusan dengan cepat. Lihat cara menjawab SP2DK.
Kalau sudah telat bertahun-tahun
Menyetor dan melapor sendiri selalu lebih baik daripada menunggu ditemukan. Sanksi keterlambatan bersifat administratif, sedangkan tidak melapor yang berulang atau disengaja bisa berlanjut ke pemeriksaan dan, dalam kasus berat, sanksi pidana pada Pasal 38 dan 39 UU KUP. Selisih biayanya sangat jauh.
Sumber: UU KUP Pasal 7, 8, 9, 13, 38, dan 39 · Tarif bunga sanksi administratif yang ditetapkan tiap bulan oleh Kementerian Keuangan. Tarif bunga berubah setiap bulan; angka di atas berlaku untuk September 2026.
Punya tunggakan yang belum dirapikan?
Kami hitung per bulan berikut bunganya, lalu siapkan kode billingnya supaya berhenti membesar.


