Cara membuat kode billing pajak UMKM 0,5% di Coretax

Tim Teman Pajak · Diperbarui 16 September 2026 · 7 menit baca

Kode billing dengan KAP-KJS 411128-420, masa Agustus 2026, bayar paling lambat 15 September
Ringkasnya

Langkah 1: Hitung pajaknya dulu

Pajaknya 0,5% dari omzet kotor satu bulan. Omzet kotor artinya nilai penjualan sebelum dipotong biaya admin, biaya layanan, gratis ongkir, dan iklan marketplace (PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 2). Pesanan batal dan refund tidak ikut dihitung.

Contoh: omzet Agustus Rp450.000.000 → pajaknya 0,5% × Rp450.000.000 = Rp2.250.000.

Khusus orang pribadi, ada fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta pertama setiap tahun. Kalau omzet kumulatifmu tahun ini belum melewati Rp500 juta, setorannya nihil dan tidak perlu membuat billing. Pakai kalkulator kami untuk melihat bulan ke berapa jatahnya habis.

Langkah 2: Buka menu billing di Coretax

Login ke Coretax dengan NPWP atau NIK, lalu buka menu Pembayaran dan pilih Layanan Mandiri Kode Billing. Halaman ini berjalan dalam beberapa langkah bernomor.

Langkah 3: Cek identitas, lalu Lanjut

Layar pertama menampilkan NPWP dan nama wajib pajak. Pastikan yang muncul memang identitas yang akan menyetor. Kalau kamu mengurus pajak PT, pastikan sudah berpindah ke akun wakil PT-nya, bukan NPWP pribadi. Klik Lanjut.

Langkah 4: Pilih kode setoran 411128-420

Di kolom KAP-KJS, ketik 411128, lalu pilih 411128-420. Keterangannya berbunyi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas peredaran bruto tertentu, setor sendiri. Ini kode yang dipakai semua pengguna tarif UMKM 0,5%, baik orang pribadi maupun badan.

Salah memilih kode jenis setoran membuat uangmu tercatat sebagai jenis pajak lain, dan memperbaikinya harus lewat pemindahbukuan. Cek dua kali di langkah ini.

Langkah 5: Pilih masa pajak yang benar

Isi periode dan tahun pajaknya, misalnya Agustus 2026 untuk omzet bulan Agustus yang dibayar paling lambat 15 September. Yang dipilih adalah bulan omzetnya, bukan bulan saat kamu membayar. Ini kesalahan paling sering terjadi.

Kalau kamu merapikan beberapa bulan sekaligus, buat satu kode billing untuk tiap bulan. Jangan digabung menjadi satu setoran besar, karena catatan per masa di sistem DJP akan tetap kosong dan bisa memicu surat teguran.

Langkah 6: Isi jumlah, lalu unduh kode billing

Masukkan jumlah setoran hasil hitungan tadi dan tulis keterangan singkat, misalnya "PPh Final UMKM masa Agustus 2026". Klik Buat atau Unduh Kode Billing. Kamu akan mendapat PDF berisi:

Sebelum membayar, cek daftarnya di Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Pastikan tidak ada kode dobel untuk masa yang sama.

Langkah 7: Bayar

Kode billing bisa dibayar lewat m-banking, ATM, teller bank atau pos, dompet digital, dan menu bayar pajak di marketplace. Yang penting kode dan nominalnya sama persis.

Satu hal yang jarang disebut: pembayaran yang lewat jam potong kanal (biasanya sore atau malam) bisa mendapat tanggal buku hari berikutnya. Kalau kamu membayar malam tanggal 15, tanggal bukunya bisa jatuh di tanggal 16 dan dianggap terlambat. Bayar pagi atau siang di hari terakhir, atau lebih aman beberapa hari sebelumnya.

Langkah 8: Simpan NTPN, itu bukti laporanmu

Setelah pembayaran berhasil, terbit NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Untuk PPh Final 0,5%, bukti setor ber-NTPN sudah dianggap sebagai penyampaian SPT Masa (PMK 164/2023 Pasal 7 ayat 5). Jadi tidak ada formulir bulanan lain yang perlu dikirim.

Simpan semua NTPN dalam satu folder per tahun. Arsip ini yang nanti dipakai untuk menyusun SPT Tahunan, dan yang paling cepat menyelesaikan urusan kalau suatu saat datang SP2DK.

Ingin memastikan setoranmu benar-benar tercatat atas namamu? Buka menu Buku Besar di Coretax, pilih rentang tanggalnya, lalu klik Terapkan Filter. Setoran akan muncul beserta tanggal bukunya. Perlu diketahui, pencatatan ini kadang baru muncul satu sampai dua hari setelah pembayaran.

Kesalahan yang sering terjadi

KesalahanAkibatnya
Memakai omzet bersih setelah potongan marketplaceSetoran kurang, selisihnya muncul saat DJP mencocokkan data
Salah masa pajakMasa yang benar tetap tercatat kosong, perlu pemindahbukuan
Menggabung beberapa bulan jadi satu billingSama seperti di atas, catatan per masa tidak terisi
Membayar malam di tanggal 15Tanggal buku bisa jatuh tanggal 16, dihitung terlambat
Tidak menyimpan NTPNTidak ada bukti lapor saat dibutuhkan

Kalau sudah telat

Tetap buat billing untuk masa yang terlewat dan bayar secepatnya, dimulai dari bulan paling lama. Bunga keterlambatan dihitung per bulan dan akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak. Hitungannya ada di artikel denda dan bunga telat pajak.

Sumber: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 · PMK 164/2023 Pasal 6 dan 7 · praktik langsung di Coretax per September 2026. Tampilan dan nama menu Coretax dapat berubah sewaktu-waktu.

Tidak mau repot tiap bulan?

Kirim laporan omzetmu, kami yang hitung dan siapkan kode billingnya. Lihat jasa lapor pajak bulanan, mulai Rp149.000.

Chat via WhatsApp