Pajak seller Shopee: cek bukti potong PPh 22 & surat pernyataan

Tim Teman Pajak · Diperbarui 12 Oktober 2026 · 8 menit baca

Tiga kartu: letak bukti potong di menu Penghasilan Saya, batas surat pernyataan Rp500 juta per tahun, dan status Shopee Mall yang sama saja
Ringkasnya

Dasar hukum dan tarif PPh Final 0,5% untuk seller marketplace sudah dijelaskan lengkap di panduan PPh Final 0,5% untuk seller Shopee & TikTok Shop, termasuk kapan pungutan PPh 22 oleh marketplace mulai berlaku. Artikel ini tidak mengulang itu — fokusnya ke hal operasional yang spesifik di Shopee: di mana melihat bukti potongnya, cara mengajukan bebas pungutan, dan apakah status Shopee Mall berpengaruh.

Cara cek bukti potong di Seller Centre

Sejak pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT Shopee International Indonesia berjalan (PMK 37/2025, resmi mulai 1 Oktober 2026 menurut Siaran Pers DJP SP-23/2026), Shopee menerbitkan invoice elektronik yang dipersamakan dengan bukti pemungutan untuk setiap transaksi yang dipungut. Berdasarkan panduan resmi yang pernah diumumkan Shopee ke penjual, dokumen ini bisa diunduh lewat menu Penghasilan Saya (di aplikasi Seller Centre lewat jalur Keuangan → Data Penghasilan).

  1. Login Seller Centre Shopee, buka menu Penghasilan Saya atau Keuangan.
  2. Cari rincian yang menyebut PPh 22 atau "potongan pajak" pada transaksi bulan tersebut.
  3. Bandingkan totalnya dengan rekap omzet kotor bulananmu sendiri (dari laporan penjualan) — selisihnya menunjukkan berapa yang sudah dilunasi lewat pungutan dan berapa yang masih harus disetor sendiri.

Nama dan letak menu di aplikasi bisa berubah sewaktu-waktu, apalagi setelah pungutan ini sempat ditunda lalu diaktifkan ulang pada tanggal berbeda. Kalau nama menu di atas sudah tidak ketemu, cari kata kunci "pajak" atau "penghasilan" di kolom pencarian Seller Centre, atau hubungi dukungan penjual Shopee langsung — jangan menebak lokasinya.

Rekap bulanan ini juga yang nanti dipakai untuk Lampiran L3B di SPT Tahunan — lihat cara mengisi SPT Tahunan untuk seller kalau sudah masuk musim lapor.

Surat pernyataan dan SKB: bebas Rp500 juta

Seller orang pribadi dengan omzet setahun belum melewati Rp500 juta bisa bebas dari pungutan PPh 22, dengan menyerahkan surat pernyataan omzet bermeterai sesuai format PMK 37/2025 ke Shopee. Surat ini berlaku untuk semua toko yang terdaftar di NIK/NPWP yang sama, dan tetap sah sampai akhir tahun kalender — kecuali kamu sendiri menyatakan omzetnya sudah tembus Rp500 juta lebih dulu, saat itu wajib menyerahkan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui, dan pungutan mulai berlaku bulan berikutnya.

Selain surat pernyataan, seller yang sudah memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 terbitan KPP juga bisa mengunggahnya sebagai dasar pembebasan — ini jalur berbeda, biasanya dipakai WP dengan kondisi khusus (misalnya rugi fiskal) yang sudah mengajukan permohonan SKB sendiri ke KPP, bukan diajukan langsung lewat Seller Centre. Unggah dokumennya lewat menu data diri atau pembebasan pajak di Seller Centre; format persisnya (PDF, ukuran maksimal) sebaiknya dicek langsung di halaman unggah karena bisa berubah.

Surat pernyataan yang isinya tidak benar jadi tanggung jawab hukum orang yang menandatanganinya. Jangan mengisi omzet di bawah Rp500 juta kalau kenyataannya sudah lewat, hanya supaya tidak dipungut.

Shopee Mall vs toko biasa: sama saja

Beberapa seller bertanya apakah toko berlabel Shopee Mall (biasanya toko resmi brand atau distributor terverifikasi) kena pungutan PPh 22 yang berbeda dari toko reguler. Sejauh penelusuran untuk artikel ini — PMK 37/2025, Siaran Pers DJP SP-23/2026, maupun pemberitaan seputar penerapannya — tidak ditemukan satu pun aturan atau pengumuman yang membedakan tarif atau mekanisme PPh 22 berdasarkan status Shopee Mall. Pungutannya mengikuti jenis penjual (orang pribadi atau badan) dan omzet, bukan badge toko di marketplace.

Yang membedakan hasil pungutan di lapangan biasanya bukan status Mall, tapi apakah tokonya berbentuk PT (yang tidak mendapat bebas Rp500 juta, berbeda dari orang pribadi) atau sudah menyerahkan surat pernyataan/SKB seperti dibahas di atas. Kalau toko Shopee Mall-mu berbentuk PT biasa atau CV, cek dulu apakah skemanya masih 0,5% atau sudah harus tarif umum lewat panduan 0,5% vs NPPN.

Contoh hitung satu bulan

Contoh ilustrasi (angka bulat), Toko "Rempah Nusantara", seller orang pribadi, omzet kumulatif tahun ini sudah melewati Rp500 juta, bulan November 2026:

RincianNilai
Omzet kotor Shopee bulan ituRp60.000.000
PPh 22 dipungut Shopee (0,5%)Rp300.000
Omzet dari toko di platform lain (belum dipungut)Rp20.000.000
PPh Final 0,5% yang masih disetor sendiriRp100.000

Total kewajiban PPh Final bulan itu dihitung dari gabungan omzet semua toko per NPWP: (Rp60.000.000 + Rp20.000.000) × 0,5% = Rp400.000. Karena Rp300.000 sudah dilunasi lewat pungutan Shopee, yang masih perlu disetor lewat kode billing 411128-420 di Coretax hanya sisanya: Rp100.000. Kalau kamu juga jualan di platform lain, cara menggabung omzetnya sama seperti di panduan dua toko atau lebih.

Kalau bukti potongnya belum muncul

Kalau menu Penghasilan Saya belum menampilkan rincian PPh 22 untuk transaksi yang menurutmu seharusnya sudah dipungut, jangan diasumsikan berarti belum dipotong — bisa jadi hanya jeda pencatatan antara transaksi selesai dan invoice terbit. Catat dulu omzet bulan itu di rekapmu sebagai "belum ada bukti", dan kalau sampai tanggal 15 bulan berikutnya tetap tidak muncul, lebih aman menyetor sendiri lewat Coretax daripada menunggu tanpa batas. Kalau ternyata bagian itu sudah dipungut juga, selisihnya bisa diperhitungkan lewat Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT), bukan otomatis dikompensasikan ke setoran bulan depan.

Kalau merekap bukti potong dan setoran sendiri setiap bulan terasa merepotkan, jasa urus pajak UMKM Teman Pajak membantu mencocokkan laporan Shopee-mu dan menyiapkan kode billing untuk bagian yang belum dipungut.

Sumber: PMK 37/2025 dan Siaran Pers DJP SP-23/2026 tentang pemungutan PPh 22 marketplace mulai 1 Oktober 2026 (pajak.go.id) · PMK 164/2023 Pasal 6 ayat (2)–(5) tentang peredaran bruto dan surat pernyataan omzet · panduan unggah surat pernyataan omzet Shopee (DDTC News) · rekonsiliasi PPh 22 vs PPh Final lewat PYSTT (FAQ resmi DJP PMK 37/2025, dirujuk di panduan PPh Final 0,5%). Nama dan letak menu Seller Centre dapat berubah sewaktu-waktu; pengumuman di atas sebagian mengacu pada rencana penerapan sebelum pungutan sempat ditunda dan diaktifkan ulang per 1 Oktober 2026, jadi cocokkan selalu ke tampilan terkini di akunmu.

Mau dicocokkan rekap Shopee-nya?

Kirim laporan penghasilan Shopee-mu. Kami cocokkan dengan bukti potong dan siapkan kode billing untuk sisa yang belum dipungut.

Chat via WhatsApp