Pajak seller TikTok Shop: cek potongan PPh 22 & surat pernyataan
- Siaran Pers DJP soal pemungutan PPh 22 marketplace tidak menyebut TikTok Shop secara tersendiri — cara paling pasti mengetahui statusmu adalah mengecek dokumen pajak di Seller Center, bukan menebak.
- Omzet di bawah Rp500 juta setahun bisa bebas potongan lewat surat pernyataan; komisi affiliate dan host live tidak mengurangi dasar hitung pajak.
- Kalau omzetmu juga ada di Shopee atau platform lain, dasar hitung PPh Final 0,5% tetap digabung per NPWP, bukan dipisah per toko.
Dasar hitung dan tarif PPh Final 0,5% untuk seller marketplace sudah dijelaskan lengkap di panduan PPh Final 0,5% untuk seller Shopee & TikTok Shop, termasuk kenapa status TikTok Shop sebagai pemungut PPh 22 belum tertulis pasti di sumber resmi. Artikel ini tidak mengulang itu — fokusnya ke hal praktis yang sering ditanya: di mana melihat potongannya, cara mengajukan bebas pajak, dan bagaimana komisi affiliate/live diperlakukan.
Kenapa status TikTok Shop berbeda dari Shopee & Tokopedia
Siaran Pers DJP SP-23/2026 menyebut empat badan hukum sebagai pemungut PPh 22 marketplace sejak 1 Oktober 2026: PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli). TikTok Shop tidak muncul sebagai nama tersendiri. Sejak penggabungan operasional TikTok Shop dengan Tokopedia pada 2024, panduan resmi Tokopedia untuk seller (Seller University) sendiri membahas Tokopedia dan TikTok Shop sebagai satu kesatuan Seller Center — tapi itu bukan jaminan hukum bahwa pungutannya otomatis sama. Karena belum ada pernyataan resmi DJP yang menyebut TikTok Shop secara eksplisit, artikel ini tidak menuliskan kepastiannya sebagai fakta.
Cara cek potongan di Seller Center
Daripada menebak, cek langsung buktinya di tokomu sendiri:
- Buka Seller Center, masuk ke menu Keuangan, lalu cari Dokumen Pajak atau bukti potong bulanan. Kalau nama menu sudah berubah, cari kata "pajak" atau "tax" di kolom pencarian menu.
- Bandingkan nominal yang tertera dengan rekap omzet bulanmu di luar aplikasi — kalau ada bukti potong senilai 0,5% dari omzet bulan itu, artinya sudah dipungut dan tidak perlu disetor lagi.
- Kalau tidak ada dokumen apa pun untuk bulan tertentu, anggap belum dipungut, dan omzet itu tetap jadi bagian yang kamu hitung dan setor sendiri lewat kode billing
411128-420di Coretax.
Rekap bulanan ini juga yang nanti dipakai untuk Lampiran L3B di SPT Tahunan — lihat cara mengisi SPT Tahunan untuk seller kalau sudah masuk musim lapor.
Surat pernyataan bebas Rp500 juta
Seller orang pribadi dengan omzet setahun belum melewati Rp500 juta bisa bebas dari potongan PPh 22, dengan menyerahkan surat pernyataan bermeterai ke marketplace (PMK 37/2025). Satu surat berlaku untuk semua akun yang terdaftar di NIK/NPWP yang sama — jadi kalau punya toko Shopee dan TikTok Shop sekaligus, tidak perlu dua surat terpisah untuk masing-masing marketplace, tapi tetap diserahkan ke masing-masing platform karena sistemnya berbeda.
Di Seller Center, cari menu pembebasan pajak (umumnya di bagian Keuangan atau Pajak) untuk mengunggah surat dalam format PDF. Kalau omzetmu kemudian tembus Rp500 juta di tengah tahun, kamu wajib menyerahkan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui — pungutan mulai berlaku bulan berikutnya. Surat pernyataan yang ternyata tidak benar jadi tanggung jawab hukum orang yang menandatanganinya, jadi jangan diisi asal kalau omzetnya sebenarnya sudah lewat.
Dasar hitung: harga sebelum atau sesudah diskon?
Aturannya jelas di atas kertas: peredaran bruto dihitung dari imbalan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis (PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 2). Diskon yang didanai platform, ongkir, dan biaya layanan juga tidak mengurangi dasar ini.
Yang sering membingungkan seller: di lapangan, sejumlah pembahasan praktisi pajak mencatat bahwa nominal di dokumen tagihan yang dipakai sebagai dasar pungut bisa berbeda antar-platform — ada yang sudah memakai harga setelah diskon toko, ada yang belum. DJP sendiri belum menerbitkan penegasan teknis untuk menyelesaikan perbedaan ini. Karena itu, jangan menghitung manual sendiri dan membandingkannya dengan angka yang dipungut platform sebagai dasar untuk menyalahkan atau mempercayai sepenuhnya — anggap nominal di bukti potong resmi sebagai acuan, dan simpan rekap omzet kotormu sendiri sebagai pembanding kalau suatu saat ditanya DJP.
Komisi affiliate dan live bukan pengurang
Kalau kamu memakai fitur affiliate TikTok Shop atau membayar host untuk siaran live, komisi yang kamu bayarkan ke mereka tidak mengurangi peredaran bruto yang jadi dasar PPh Final 0,5% maupun PPh 22. Prinsipnya sama dengan komisi platform dan voucher yang sudah dibahas di panduan pesanan batal & refund: pasal yang mengatur dasar pengenaan justru menegaskan "sebelum dikurangi potongan sejenis", bukan sesudahnya. Jadi komisi affiliate/live dicatat sebagai biaya usahamu sendiri secara terpisah, bukan dikurangkan dari omzet sebelum dikali 0,5%.
Ini berbeda dari sisi affiliate atau kreator yang menerima komisinya — penghasilan mereka punya aturan pajak sendiri sebagai pekerjaan bebas, di luar topik artikel ini.
Contoh hitung: toko Shopee dan TikTok Shop
Contoh ilustrasi (angka bulat), Toko "Lentera Kriya", satu NPWP, omzet kumulatif tahun ini sudah melewati Rp500 juta sejak pertengahan tahun, bulan November 2026:
| Toko | Omzet November | Status potongan | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Shopee | Rp42.000.000 | Dipungut platform (bukti potong ada) | Sudah lunas lewat pungutan |
| TikTok Shop | Rp36.000.000 | Tidak ada bukti potong | Setor sendiri: Rp180.000 |
| Total | Rp78.000.000 | — | Rp180.000 disetor sendiri |
Dasar hitungnya tetap digabung per NPWP (Rp78.000.000 × 0,5% = Rp390.000), tapi karena Shopee sudah memungut bagiannya sendiri (Rp42.000.000 × 0,5% = Rp210.000), yang masih perlu disetor manual lewat Coretax hanya sisa dari TikTok Shop: Rp36.000.000 × 0,5% = Rp180.000. Kalau punya lebih dari dua toko, logika menggabungnya sama — lihat panduan menggabung omzet beberapa toko.
Kalau dokumen pajaknya tidak ketemu
Kalau menu Dokumen Pajak di Seller Center TikTok Shop kosong atau tidak bisa diakses, jangan diasumsikan berarti bebas pajak. Catat saja omzet bulan itu di rekapmu sebagai "belum ada bukti potong" dan setor sendiri seperti biasa — lebih aman menyetor lebih dulu daripada menunggu kepastian yang belum ada, karena yang ditagih DJP adalah kewajiban pajaknya, bukan status administratif marketplace. Kalau kemudian ternyata bagian itu sudah dipungut juga, selisihnya bisa diperhitungkan di setoran bulan berikutnya atau diklarifikasi lewat Kring Pajak.
Kalau rekap dua-tiga platform sekaligus setiap bulan terasa merepotkan, jasa lapor pajak online shop Teman Pajak membantu menggabungkan omzet Shopee, TikTok Shop, dan platform lain jadi satu hitungan bulanan.
Sumber: PMK 37/2025 dan Siaran Pers DJP SP-23/2026 tentang pemungutan PPh 22 marketplace mulai 1 Oktober 2026 (pajak.go.id) · PMK 164/2023 Pasal 6 ayat (2)–(5) tentang peredaran bruto dan surat pernyataan omzet · panduan Seller University Tokopedia soal dokumen pajak dan pembebasan (Tokopedia) · diskusi polemik dasar pengenaan harga sebelum/sesudah diskon dari DDTC News. Nama dan letak menu Seller Center dapat berubah sewaktu-waktu.
Toko di beberapa platform sekaligus?
Kirim rekap omzet Shopee, TikTok Shop, dan platform lainmu. Kami gabungkan hitungannya dan siapkan kode billing untuk bagian yang belum dipungut.


