Pesanan batal atau refund, tetap dihitung omzet kena pajak?

Tim Teman Pajak · Diperbarui 2 Oktober 2026 · 7 menit baca

Ringkasan visual: pesanan batal dan refund dikeluarkan dari omzet pajak, voucher dan ongkir yang ditanggung toko tetap dihitung.
Ringkasnya

Kenapa angka di dashboard sering salah dipakai

Dashboard analitik marketplace (sering disebut GMV, gross merchandise value) menampilkan nilai seluruh pesanan yang dibuat pembeli — termasuk pesanan yang kemudian dibatalkan atau diretur. Kalau angka ini langsung dikalikan 0,5%, pajak yang disetor lebih besar dari seharusnya, karena pesanan yang batal itu uangnya tidak pernah masuk ke toko sama sekali.

Sebaliknya, ada juga seller yang mengira semua potongan — voucher, gratis ongkir, komisi, biaya iklan — boleh dikurangkan dari omzet karena "toh uangnya juga tidak diterima utuh". Ini salah arah yang berlawanan, dan justru berisiko kurang bayar pajak. Dua arah kesalahan ini sama-sama berangkat dari sumber yang sama: memakai angka yang salah sebagai dasar hitung.

Dasar hukum: apa yang boleh dikeluarkan

Peredaran bruto untuk PPh Final 0,5% didefinisikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima atau diperoleh dari usaha (PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 2; ditegaskan ulang di PP 20/2026 Pasal 58 ayat 1 huruf b). Kata kuncinya "diterima atau diperoleh" — kalau pesanan dibatalkan sebelum dibayar, atau dibatalkan lalu dananya dikembalikan penuh ke pembeli (retur), uang itu tidak pernah benar-benar masuk sebagai penghasilanmu. Karena itu:

Ini juga konsisten dengan logika cara menghitung PPh Final 0,5% untuk seller: dasar hitungnya adalah omzet penjualan yang sesungguhnya diterima, bukan nilai transaksi yang dibuat di sistem.

Yang tidak boleh dikeluarkan: voucher, ongkir, dan komisi

Pasal yang sama (Pasal 6 ayat 2 PMK 164/2023) juga menyebutkan sebaliknya: peredaran bruto dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis. Artinya potongan harga yang ditanggung penjual — voucher toko, program gratis ongkir yang ditanggung penjual, cashback — tetap dihitung sebagai omzet, walau uang yang benar-benar kamu terima dari pembeli lebih kecil dari harga aslinya.

Begitu juga biaya administrasi, biaya layanan, komisi iklan, dan biaya proses pembayaran yang dipotong platform sebelum dana cair ke rekening — semua itu bukan pengurang omzet, melainkan biaya usaha yang perhitungannya beda dari peredaran bruto. Bedanya dengan pembatalan: dalam kasus voucher dan komisi, transaksinya tetap terjadi dan uangnya tetap mengalir dari pembeli untuk pesanan itu — hanya saja sebagian dipotong di tengah jalan oleh toko sendiri atau platform. Dalam kasus batal/retur, transaksinya dianggap tidak pernah selesai.

Contoh hitungan

Angka ilustrasi dengan pembulatan. Toko pakaian "Nadia" di salah satu marketplace, bulan September 2026 (omzet tahun berjalan sudah melewati bebas Rp500 juta, jadi seluruh bruto bulan ini kena 0,5%):

KomponenNilaiDiperhitungkan?
Nilai pesanan dibuat (GMV dashboard)Rp92.000.000Bukan dasar hitung
Dikurangi: pesanan dibatalkan pembeli−Rp7.000.000Dikeluarkan
Dikurangi: retur, dana dikembalikan−Rp5.000.000Dikeluarkan
Voucher & gratis ongkir ditanggung tokoRp3.000.000Tetap dihitung, tidak dikurangkan
Komisi, biaya admin & iklan platformRp4.500.000Tetap dihitung, tidak dikurangkan

Peredaran bruto = Rp92.000.000 − Rp7.000.000 − Rp5.000.000 = Rp80.000.000. PPh Final 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000. Voucher dan komisi tidak ikut dikurangkan meski keduanya membuat saldo yang benar-benar cair ke rekening jauh lebih kecil dari Rp80 juta — saldo cair bukan dasar hitung pajak.

Kalau dihitung dari GMV kotor Rp92 juta tanpa mengeluarkan batal dan retur, pajaknya jadi Rp460.000 — lebih besar Rp60.000 dari seharusnya untuk bulan itu saja. Untuk toko dengan omzet besar dan rasio batal/retur tinggi, selisihnya bisa jauh lebih berarti dalam setahun.

Bukti yang perlu disimpan

Belum ada aturan yang merinci satu format baku bukti retur untuk PPh Final UMKM yang disetor sendiri — bedanya dengan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace (PMK 37/2025), yang punya mekanisme baku: begitu ada pembatalan atau retur, marketplace menerbitkan dokumen koreksi dengan bukti pemungutan bernilai negatif yang merujuk ke dokumen tagihan asli. Untuk PPh Final yang kamu hitung dan setor sendiri, praktik yang aman:

Bukti ini berguna terutama kalau datang SP2DK yang mempertanyakan selisih antara data omzet marketplace versi DJP dengan SPT yang kamu laporkan — bagian yang memang bukan dasar pengenaan pajak (batal, refund, bebas Rp500 juta) perlu dipisahkan dengan bukti, bukan sekadar penjelasan lisan.

Kalau sudah terlanjur salah hitung

Dua arah kesalahan punya cara pembetulan yang berbeda:

Kesalahan yang sering terjadi

Sumber: PMK 164/2023 Pasal 6 ayat (2) · PP 20/2026 Pasal 58 ayat (1) huruf b · PMK 37/2025 (mekanisme koreksi bukti pungut PPh Pasal 22 marketplace) · DDTC News: mekanisme koreksi bukti pungut marketplace saat retur. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu — kalau riwayat pembatalan/retur tokomu rumit, konsultasikan dulu sebelum menyetor.

Bingung memisahkan omzet yang benar dari dashboard marketplace?

Kami bantu rekap laporan penghasilan resmi, pisahkan batal/retur dari omzet kena pajak, dan hitung setoran bulanannya. Lihat jasa lapor pajak online, atau tanya dulu gratis.

Chat via WhatsApp