Pajak jualan lewat Instagram & WhatsApp: cara catat omzet tanpa marketplace

Tim Teman Pajak · Diperbarui 10 Oktober 2026 · 8 menit baca

Jualan lewat Instagram dan WhatsApp tidak punya laporan omzet otomatis seperti marketplace, jadi harus dicatat dan disetor sendiri dari riwayat chat, mutasi rekening, dan bukti COD
Ringkasnya

Kenapa pencatatan manual jadi kunci

Seller yang berjualan lewat Shopee atau TikTok Shop punya keuntungan praktis: platformnya menyimpan riwayat setiap transaksi dan mengeluarkan laporan penghasilan resmi yang bisa langsung dipakai sebagai dasar hitung pajak. Seller yang jualannya lewat DM Instagram, story, atau chat WhatsApp tidak punya fasilitas itu. Tidak ada dashboard "penghasilan", tidak ada rekap otomatis per bulan, dan tidak ada potongan PPh 22 seperti yang mulai diterapkan sejumlah marketplace sejak Oktober 2026.

Ini bukan berarti kewajiban pajaknya berbeda atau lebih ringan. Kewajiban pajak melekat pada kegiatan usahanya — berjualan dan memperoleh penghasilan — bukan pada platform tempat transaksi terjadi. Yang berbeda hanya satu hal: tanggung jawab mencatat omzet sepenuhnya ada di tanganmu sendiri, tidak ada sistem yang membantu merekamnya untukmu. Kalau pencatatan ini diabaikan, saat omzet mulai besar atau ada pertanyaan dari kantor pajak, kamu yang harus menyusun ulang data dari ingatan dan riwayat chat yang mungkin sudah terhapus.

Apa saja yang dihitung sebagai omzet

Dasar hitungnya sama dengan seller marketplace: peredaran bruto, yaitu seluruh imbalan yang benar-benar diterima dari penjualan, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis (PMK 164/2023 Pasal 6 ayat 2; PP 20/2026 Pasal 58 ayat 1 huruf b). Konsekuensi praktisnya untuk jualan lewat Instagram/WhatsApp:

Logika "batal/retur keluar, diskon & ongkir tetap masuk" ini sudah dibahas lebih detail untuk seller marketplace di panduan pesanan batal & refund — prinsipnya sama persis untuk jualan langsung, hanya saja buktinya bukan laporan platform, melainkan catatanmu sendiri.

Cara mencatat transaksi harian

Tidak perlu aplikasi akuntansi. Buku kas tulis tangan atau satu spreadsheet dengan kolom-kolom berikut sudah cukup untuk seller perorangan yang memakai PPh Final 0,5%:

KolomIsi
TanggalTanggal transaksi disepakati (hari pesanan, bukan hari chat pertama)
Produk & jumlahNama barang/jasa dan kuantitasnya, secukupnya untuk kamu ingat
Cara bayarTransfer, e-wallet, QRIS, atau tunai COD
Nominal diterimaNilai yang benar-benar masuk ke rekening/tanganmu
StatusLunas, batal, atau retur (kalau batal/retur, nominal tidak dihitung di total bulan itu)

Sumber paling praktis untuk mengisi catatan ini: riwayat pesanan di chat Instagram/WhatsApp (jangan dihapus sebelum direkap), mutasi rekening bank dan e-wallet bulanan, serta nota atau kuitansi COD kalau kamu memakainya. Cocokkan tiga sumber ini secara berkala — chat menunjukkan pesanan apa yang disepakati, mutasi rekening menunjukkan uang yang benar diterima. Kalau ada selisih, mutasi rekening yang jadi acuan omzet, karena dasar pajaknya adalah penghasilan yang diterima, bukan sekadar yang dipesan.

Rapikan rekapan ini tiap akhir bulan, bukan menjelang tenggat setor. Riwayat chat yang menumpuk berbulan-bulan jauh lebih sulit ditelusuri ulang dibanding yang dicatat segera setelah transaksi.

Kalau belum punya NPWP

Kewajiban daftar NPWP tidak menunggu omzet besar atau menunggu pindah ke marketplace — batasnya 1 bulan sejak kegiatan usaha mulai dijalankan (PER-7/PJ/2025 Pasal 12 ayat 1 huruf a), berlaku sama untuk jualan lewat Instagram/WhatsApp maupun marketplace. Langkah daftarnya lewat Coretax, tanpa perlu unggah dokumen untuk WNI, sudah dijelaskan lengkap di panduan cara daftar NPWP online untuk seller.

Hitung dan setor tiap bulan

Setelah rekap bulanan selesai, langkah hitungnya identik dengan seller marketplace, hanya saja tanpa ada potongan PPh 22 yang mengurangi jumlah yang harus disetor sendiri — karena memang tidak ada marketplace yang memungutnya:

  1. Totalkan omzet bulan itu dari rekapmu (yang statusnya "lunas" saja, batal/retur dikeluarkan).
  2. Kurangi dengan sisa jatah bebas Rp500 juta pertama tahun itu, kalau belum habis — bebas ini kumulatif sejak Januari, khusus orang pribadi.
  3. Kalikan 0,5% atas sisanya. Kalau omzet bulan itu masih di bawah sisa jatah bebas, PPh-nya nihil, tapi tetap dicatat.
  4. Buat kode billing dengan kode akun pajak 411128-420 di Coretax, lalu bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Langkahnya ada di panduan cara membuat kode billing pajak UMKM.

Dasar lengkap perhitungan PPh Final 0,5% — termasuk kenapa bebas Rp500 juta dihitung kumulatif, bukan per bulan — sudah dijelaskan di panduan PPh Final 0,5% untuk seller. Isinya berlaku sama untuk seller tanpa marketplace, cuma sumber datanya yang beda: rekapmu sendiri, bukan laporan platform.

Contoh hitung sebulan

Contoh ilustrasi (angka bulat). Nia berjualan kerudung lewat Instagram dan grup WhatsApp pelanggan, tanpa toko di marketplace. Rekap Oktober 2026 dari mutasi rekening dan catatan chat-nya:

PosNilaiKeterangan
Transfer bank & e-wallet (lunas)Rp24.000.000Masuk omzet
COD tunai (lunas)Rp6.000.000Masuk omzet
Pesanan batal sebelum kirim−Rp2.000.000Tidak masuk omzet
Peredaran bruto OktoberRp30.000.000Sudah dikumpulkan sejak Januari: Rp520.000.000

Karena akumulasi omzet Nia sejak Januari sudah melewati Rp500 juta sebelum Oktober, seluruh omzet Oktober kena tarif: Rp30.000.000 × 0,5% = Rp150.000, disetor sendiri paling lambat 15 November 2026 lewat kode billing 411128-420. Pesanan batal Rp2.000.000 tidak dihitung karena uangnya tidak jadi diterima.

Kalau nanti tambah jualan di marketplace

Kalau suatu saat kamu juga membuka toko di Shopee, TikTok Shop, atau platform lain, omzetnya tidak dihitung terpisah per kanal. Semua omzet — dari Instagram/WhatsApp maupun marketplace — digabung dalam satu dasar hitung PPh Final per NPWP, termasuk untuk menentukan kapan jatah bebas Rp500 juta habis dan kapan omzet mendekati batas Rp4,8 miliar. Bedanya, omzet marketplace biasanya sudah direkap otomatis oleh platform (dan mungkin sebagian sudah dipungut PPh 22), sedangkan omzet dari Instagram/WhatsApp tetap perlu kamu catat manual seperti sebelumnya, lalu ditambahkan ke rekap bulanan yang sama. Cara menggabung omzet beberapa kanal sekaligus sudah dibahas untuk kasus dua toko marketplace di panduan punya dua toko, pajaknya digabung — logikanya berlaku sama walau salah satu kanalnya bukan marketplace.

Kalau mencatat dan menghitung omzet dari beberapa kanal sekaligus setiap bulan terasa merepotkan, jasa urus pajak online Teman Pajak bisa membantu menggabungkan rekapmu, menghitung PPh Final 0,5%, dan menyiapkan kode billing setiap bulan.

Sumber: PMK 164/2023 Pasal 6 ayat (2) tentang peredaran bruto · PP 20/2026 Pasal 58 ayat (1) huruf b dan Pasal 60 tentang bebas Rp500 juta · PER-7/PJ/2025 Pasal 12 ayat (1) huruf a tentang batas daftar NPWP. Ketentuan dapat berubah; cocokkan kembali dengan sumber resmi atau AR di KPP kalau ragu.

Omzet jualan dari beberapa kanal sekaligus?

Kirim rekap omzet Instagram, WhatsApp, atau marketplacemu lewat WhatsApp. Kami hitung PPh Final 0,5% dan siapkan kode billingnya.

Chat via WhatsApp