Lupa password Coretax? Cara reset akun dan aktivasi ulang

Tim Teman Pajak · Diperbarui 23 September 2026 · 6 menit baca

Ringkasan visual: Lupa password Coretax DJP? Cara reset lewat menu Lupa Kata Sandi, cara buat ulang passphrase Kode Otorisasi, dan langkah kalau email atau HP sudah tidak aktif.
Ringkasnya

Password dan passphrase itu dua kunci berbeda

Banyak wajib pajak menyamakan "lupa password" dengan "lupa passphrase", padahal Coretax memisahkan keduanya dan tidak bisa saling menggantikan.

Karena fungsinya beda, kamu bisa saja hafal password tapi lupa passphrase, atau sebaliknya. Keduanya juga dienkripsi satu arah oleh sistem DJP — tidak ada fitur untuk melihat ulang kata sandi lama, jadi satu-satunya jalan kalau lupa adalah membuat yang baru.

Cara reset password Coretax yang lupa

Kalau email atau nomor HP yang tercatat di sistem DJP masih aktif, resetnya bisa dilakukan sendiri tanpa ke KPP:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik Lupa Kata Sandi di halaman login.
  2. Masukkan NIK (orang pribadi), NPWP, atau NITKU, lalu pilih tujuan verifikasi: email atau nomor HP yang terdaftar.
  3. Isi kode captcha, centang pernyataan bahwa kamu wajib pajak yang sah, lalu klik Kirim.
  4. Cek email atau SMS. Tautan reset dikirim dari domain @pajak.go.id (email) atau pengirim bernama DJP (SMS) — kalau tidak dari sumber itu, abaikan.
  5. Buka tautannya, lalu buat kata sandi baru: minimal 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
  6. Ketik ulang kata sandi baru untuk konfirmasi, lalu simpan. Login kembali dengan kata sandi barumu.

Kalau email masuk lama tidak muncul, cek dulu folder spam atau promosi sebelum mengulang permintaan.

Cara membuat ulang passphrase Kode Otorisasi

Passphrase tidak direset lewat halaman login, tapi lewat menu di dalam akun setelah kamu berhasil masuk:

  1. Login ke Coretax, buka Portal Saya, lalu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.
  3. Buat passphrase baru — sistem langsung meminta yang baru tanpa perlu memasukkan yang lama, lalu ketik ulang untuk validasi.
  4. Centang pernyataan, klik Simpan.
  5. Cek statusnya di Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal, tab Digital Certificate. Kalau masih tertulis "invalid", klik Periksa Status, lalu klik Menghasilkan saat muncul notifikasi sukses. Status akan berubah menjadi Valid dan passphrase barumu siap dipakai menandatangani dokumen.

Kalau email atau nomor HP terdaftar sudah tidak aktif

Ini situasi yang paling sering bikin buntu: kamu klik Lupa Kata Sandi, tapi tautannya dikirim ke email lama yang sudah tidak bisa dibuka, atau nomor HP yang sudah berganti. Karena permintaan reset hanya dikirim ke kontak yang tercatat di sistem, perubahan data seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri secara daring.

Jalan yang disarankan DJP adalah datang ke KPP tempatmu terdaftar, membawa KTP dan NPWP (atau Kartu NPWP/SKT), untuk memperbarui data email dan nomor HP. Setelah data baru tercatat, menu Lupa Kata Sandi baru bisa dipakai lagi. Lama prosesnya kami belum bisa pastikan karena tergantung antrean dan kebijakan tiap KPP — tanyakan langsung ke petugas atau Kring Pajak 1500200 untuk perkiraan waktunya.

Belum pernah aktivasi akun sama sekali?

Beda lagi kasusnya kalau kamu bukan lupa password, tapi memang belum pernah mengaktifkan akun Coretax. Syaratnya: akun DJP Online yang sudah aktif dan NPWP 16 digit. Langkahnya:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?, masukkan NPWP, klik Cari.
  3. Isi detail kontak dengan email dan nomor HP yang sama seperti yang terdaftar di DJP Online, lalu lalui verifikasi identitas.
  4. Centang pernyataan, klik Simpan.
  5. Buka email dari domain @pajak.go.id untuk mendapat surat penerbitan akun berisi kata sandi sementara.
  6. Login pertama kali dengan kata sandi sementara itu, lalu ikuti instruksi di layar untuk membuat kata sandi tetap.

DJP menegaskan aktivasi akun dan permohonan Kode Otorisasi tidak punya batas waktu dan bisa dilakukan kapan saja, gratis, tanpa denda. Tapi selama belum aktivasi, kamu belum bisa memakai layanan apa pun di Coretax — termasuk lapor SPT Tahunan yang tenggatnya tetap 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Jangan menunggu sampai mendekati tenggat, karena kalau ternyata data kontakmu bermasalah, penyelesaiannya lewat KPP dan butuh waktu tambahan.

Ringkasan jalur pemulihan

SituasiJalur pemulihanYang dibutuhkan
Lupa password, kontak masih aktifLupa Kata Sandi di halaman loginNIK/NPWP + akses email atau HP terdaftar
Lupa passphrase Kode OtorisasiPortal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat ElektronikSudah bisa login dengan password
Email/HP terdaftar sudah tidak aktifDatang ke KPP terdaftarKTP dan NPWP/SKT asli
Belum pernah aktivasi akunAktivasi Akun Wajib Pajak di halaman login CoretaxNPWP 16 digit + akun DJP Online aktif

Hal yang sering bikin gagal

Kalau kamu masih memakai akun lama DJP Online (untuk EFIN dan e-Filing sebelum Coretax), itu sistem yang berbeda dan tidak otomatis tersambung — lihat panduan daftar NPWP online untuk memahami alur akun WP dan Kode Otorisasi sejak awal pendaftaran.

Sumber: PER-7/PJ/2025 Pasal 15 ayat (6) (penerbitan Akun WP dan Kode Otorisasi DJP) · DJP: Cara aktivasi akun dan Kode Otorisasi · DJP: Aktivasi akun Coretax tidak ada batas waktu · DDTC News: cara reset password akun Coretax · DDTC News: lupa email/HP saat aktivasi Coretax perlu ke KPP. Tampilan dan nama menu Coretax dapat berubah sewaktu-waktu.

Akun Coretax-mu bermasalah dan bikin telat lapor?

Kami bantu pastikan akunmu aktif dan setoran tetap tepat waktu. Lihat jasa lapor pajak bulanan, mulai Rp149.000.

Chat via WhatsApp