Belum pernah bayar pajak toko online? Begini urutan membereskannya

Tim Teman Pajak · Diperbarui 1 Oktober 2026 · 8 menit baca

Ringkasan visual: belum pernah bayar pajak toko online, urutan membereskan sendiri dari paling murah ke paling mahal.
Ringkasnya

Kenapa "belum pernah bayar" bukan berarti aman

Banyak seller mengira selama belum pernah ditegur, berarti belum terdeteksi. Padahal sejak beberapa tahun terakhir, data yang mengalir ke DJP makin lengkap. Marketplace besar wajib melaporkan data transaksi penjualnya, dan nantinya juga memungut PPh Pasal 22 langsung dari omzet (PMK 37/2025) — meski pemungutannya sendiri sedang ditunda, kewajiban pelaporan data ke DJP tetap jalan. Rekening pribadi dengan saldo Rp1 miliar ke atas juga dilaporkan otomatis ke DJP (PMK 108/2025), ditambah data dari 105 instansi lain yang wajib menyetor data (ILAP, Pasal 35A UU KUP).

Artinya, kalau omzetmu signifikan, DJP cepat atau lambat bisa melihat ada ketidakcocokan antara data itu dengan SPT yang tidak pernah disampaikan — lalu mengirim surat permintaan penjelasan (SP2DK), atau bahkan menerbitkan NPWP secara jabatan. Begitu itu terjadi, biayanya sudah naik kelas dibanding mengurus sendiri sejak sekarang.

Langkah 1 — pastikan status NPWP

Ada dua situasi yang perlakuannya beda:

Kalau dibiarkan, Pasal 18 PER-7/PJ/2025 memberi wewenang KPP menerbitkan NPWP secara jabatan dari data ekstensifikasi — tandanya DJP sudah tahu duluan, dan kewajiban tahun-tahun sebelumnya tidak ikut terhapus begitu saja.

Langkah 2 — hitung mundur, tapi sesuai batas daluwarsa

Pertanyaan yang sering bikin ragu: "harus mulai lapor dari jualan pertama kali, atau cukup beberapa tahun terakhir?" Jawabannya ada di daluwarsa dalam UU KUP:

Praktiknya, untuk toko yang sudah berjualan lebih dari 5 tahun tanpa pernah lapor, secara administratif DJP pada dasarnya hanya bisa menagih kekurangan pajak untuk 5 tahun ke belakang. Tapi ini bukan berarti tahun-tahun lebih lama otomatis "lunas" — kewajiban melaporkan SPT Tahunan itu sendiri tidak mengenal daluwarsa, dan praktik di lapangan bisa berbeda tergantung riwayat (misalnya kalau sudah pernah menerima surat teguran atau diperiksa). Kalau riwayat usahamu termasuk kategori ini, jangan menyimpulkan sendiri — tanyakan ke AR di KPP tempat terdaftar atau konsultasikan dulu sebelum menyetor.

Langkah 3 — hitung PPh per tahun pajak, bukan sekali total

Bebas Rp500 juta pertama (khusus orang pribadi) dihitung kumulatif sejak Januari tiap tahun kalender, bukan sekali seumur usaha. Jadi omzet harus dipisah per tahun pajak dulu, baru dihitung PPh Final 0,5%-nya masing-masing.

Contoh ilustrasi dengan angka bulat. Dika mulai jualan baju lewat marketplace sejak Maret 2024, dan baru menyadari belum pernah lapor pajak sama sekali. Dari laporan penghasilan resmi platform, omzetnya:

Tahun pajakOmzetBebas Rp500 jtPPh Final 0,5%
2024 (Mar–Des)Rp350.000.000Belum terlampauiRp0 — tetap wajib SPT nihil
2025Rp650.000.000Terlampaui Rp150 jtRp150.000.000 × 0,5% = Rp750.000
2026 (Jan–Sep)Rp300.000.000Belum terlampauiRp0 untuk saat ini — tetap dipantau tiap bulan

Rp750.000 untuk tahun 2025 itu dihitung dari bulan-bulan setelah omzet kumulatif melewati Rp500 juta, bukan dipukul rata setahun — cara hitung bulanannya ada di panduan PPh Final 0,5% untuk seller. Karena telat disetor, kekurangan itu masih kena bunga keterlambatan (sekitar 1% per bulan, dihitung dari tanggal 15 bulan jatuh tempo masing-masing masa sampai tanggal bayar, tarif pastinya berubah tiap bulan lewat KMK Menteri Keuangan) — tapi jauh lebih ringan daripada menunggu DJP yang menagih lewat SKP.

Langkah 4 — setor kekurangannya dulu, baru lapor SPT yang tertinggal

Urutan yang paling murah: buat kode billing untuk tiap masa yang kurang setor, bayar, baru sampaikan SPT Tahunan untuk tahun-tahun yang belum pernah dilaporkan lewat Coretax. Menyetor lebih dulu penting karena bunga keterlambatan setor dihitung sampai tanggal bayar — makin lama ditunda, makin besar bunganya. Langkah lapor SPT Tahunan orang pribadi ada di panduan lapor SPT Tahunan lewat Coretax.

Risiko kalau menunggu ditegur

Kalau dibiarkan sampai DJP yang bergerak lebih dulu, urutannya biasanya begini:

TahapSanksi/bungaCatatan
Lapor & setor sendiri sebelum ditegurBunga ±1%/bulan (Pasal 9 ayat 2a)Tanpa denda kenaikan
Dapat SP2DK, lalu dibetulkan sendiriBunga ±1%/bulan (Pasal 8 ayat 2)Masih dianggap sukarela
Tidak ditanggapi → pemeriksaan → SKPKBBunga lebih tinggi (Pasal 13 ayat 2), maks 24 bulanBisa ditambah kenaikan untuk kasus tertentu
Pengungkapan ketidakbenaran saat bukti permulaanPokok + denda 100%Jalan keluar sebelum penyidikan (Pasal 8 ayat 3)
PenyidikanPokok + denda 1–4× atau pidanaBisa dihentikan (Pasal 44B) kalau pokok & denda dilunasi

Pidana (Pasal 39 UU KUP) butuh unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara, dan dalam praktiknya ditempuh setelah tahapan administratif di atas tidak ditanggapi — bukan langsung dijatuhkan ke seller yang baru sadar dan proaktif membereskan sendiri.

Kesalahan yang sering terjadi

Sumber: Pasal 13 ayat (1), 22, 39, 40, dan 44B UU KUP · PMK 37/2025 · PMK 108/2025 · DDTC News: daluwarsa penetapan 5 tahun · DDTC News: daluwarsa penuntutan pidana 10 tahun · DDTC News: intensifikasi data marketplace. Tarif bunga berubah tiap bulan lewat KMK Menteri Keuangan — cek halaman tarif bunga di pajak.go.id sebelum menghitung.

Bingung mulai dari mana membereskan pajak yang tertinggal?

Kami bantu hitung per tahun pajak, siapkan kode billing, dan dampingi lapor SPT yang tertunda. Lihat jasa lapor pajak online, atau tanya dulu gratis.

Chat via WhatsApp