Cara Isi Daftar Harta di SPT Tahunan: Nilai Perolehan, Nilai Saat Ini, dan Kode Harta
- Di Coretax, kolom harta di Lampiran 1 Bagian A punya dua nilai wajib terpisah: Harga Perolehan (harga saat beli) dan Nilai Saat Ini (per 31 Desember) — bukan cuma harga beli seperti formulir lama.
- Tiap jenis harta punya kode sendiri (saham, emas, kendaraan, dll.) dan acuan nilai yang berbeda — saham ke harga BEI, emas ke harga Antam, kendaraan ke NJKB/harga pasar, properti ke NJOP.
- Harta yang nihil atau tidak bertambah sewajarnya padahal ada pembelian besar di data pihak ketiga adalah salah satu pemicu SP2DK yang paling umum.
Banyak orang mengisi kolom harta di SPT Tahunan seadanya — dilewati, diisi nol, atau disalin begitu saja dari tahun lalu tanpa diperbarui. Padahal kolom ini bukan formalitas. DJP memakainya untuk menguji apakah penghasilan yang dilaporkan sebanding dengan kekayaan yang bertambah. Begini cara mengisinya yang benar di Coretax, lengkap dengan kode harta yang paling sering dipakai seller dan UMKM.
Kenapa kolom harta ikut diperiksa DJP
Menurut penjelasan resmi DJP, pelaporan harta dalam SPT Tahunan bukan untuk menambah pajak yang dibayar, melainkan untuk menilai kewajaran penghitungan pajak berdasarkan jumlah penghasilan. Petugas pajak (Account Representative) membandingkan kenaikan harta dari tahun ke tahun dengan penghasilan yang dilaporkan dikurangi perkiraan biaya hidup. Kalau hartamu naik jauh lebih cepat daripada penghasilan yang kamu laporkan, itu jadi bahan pertanyaan — bukan otomatis jadi tambahan pajak, tapi kamu yang harus bisa menjelaskan sumbernya.
Dua nilai yang wajib diisi di Coretax
Kolom harta ada di Lampiran 1 Bagian A formulir SPT Tahunan OP di Coretax (PER-11/PJ/2025), terbagi dalam beberapa tabel sesuai jenis harta (kas & setara kas, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya). Untuk tiap harta yang diisi, ada dua kolom nilai yang berbeda dan harus diisi keduanya:
- Harga Perolehan — harga total saat pertama kali membeli atau memperoleh harta itu (sesuai Pasal 10 UU PPh), termasuk biaya tambahan seperti bea balik nama. Nilai ini tetap sama tiap tahun selama hartanya belum dijual.
- Nilai Saat Ini — perkiraan nilai harta itu per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan. Nilai ini berubah tiap tahun, dan untuk sebagian jenis harta (kendaraan, misalnya) biasanya lebih kecil dari harga perolehan karena menyusut.
Ini beda dari sistem SPT sebelum Coretax yang umumnya hanya meminta nilai perolehan. Kalau kamu pernah lapor manual sebelum Coretax dan sekarang bingung kenapa ada kolom tambahan, itu bukan salah isi — memang ada kolom baru yang wajib dilengkapi.
Kode harta yang sering dipakai seller & UMKM
Tiap jenis harta punya kode tiga digit yang dipilih dari daftar di Coretax. Yang paling sering relevan untuk seller online dan pemilik usaha kecil:
| Kode | Jenis harta | Kelompok |
|---|---|---|
| 031 | Saham yang dibeli untuk dijual kembali | Investasi/sekuritas |
| 032 | Saham | Investasi/sekuritas |
| 036 | Reksa dana | Investasi/sekuritas |
| 039 | Investasi lainnya (termasuk aset kripto, belum ada kode khusus) | Investasi/sekuritas |
| 041 / 042 / 043 | Sepeda / sepeda motor / mobil | Harta bergerak |
| 049 | Alat transportasi lain | Harta bergerak |
| 051 | Logam mulia (emas batangan, perhiasan, platina) | Harta bergerak |
| 052 / 053 | Batu mulia / barang seni & antik | Harta bergerak |
Piutang usaha dan persediaan (stok) toko juga masuk sebagai harta, dibahas lebih detail di SPT Tahunan untuk seller online. Kalau kamu tidak yakin kode mana yang paling cocok untuk suatu harta, pilih kode yang paling mendekati deskripsinya daripada mengosongkan kolom.
Cara menentukan "nilai saat ini" per jenis harta
Tidak ada satu rumus wajib untuk semua jenis harta — tapi ada acuan yang umum dipakai dan paling mudah dipertanggungjawabkan kalau suatu saat ditanya:
| Jenis harta | Acuan nilai saat ini |
|---|---|
| Saham di bursa | Harga penutupan Bursa Efek Indonesia per 31 Desember |
| Emas / logam mulia | Harga yang dipublikasikan PT Aneka Tambang (Antam) akhir tahun |
| Kendaraan | Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau harga pasar wajar kendaraan sejenis |
| Tanah & bangunan | NJOP dari SPPT PBB tahun terakhir |
| Kripto & harta tanpa acuan publik | Nilai wajar menurut penilaian sendiri, dicatat konsisten tiap tahun |
Acuan-acuan ini bukan satu-satunya yang "benar", tapi lebih mudah dijelaskan ke DJP dibanding angka yang dikarang tanpa dasar. Yang penting: angkanya konsisten dari tahun ke tahun dan bisa ditunjukkan sumbernya kalau ditanya.
Kesalahan yang paling sering memicu SP2DK soal harta
Dari pengalaman yang banyak dibahas praktisi pajak, pola yang paling sering berujung SP2DK bukan soal salah pilih kode, tapi:
- Harta nihil atau tidak bertambah, padahal ada pembelian besar yang tercatat di data pihak ketiga (kendaraan baru, properti, saldo rekening besar) — lihat jenis data yang dipegang DJP di dari mana DJP tahu omzet dan hartamu.
- Kenaikan harta tidak sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan tahun itu, setelah diperkirakan dikurangi biaya hidup.
- Tidak konsisten antar tahun — harta yang "muncul tiba-tiba" di satu tahun tanpa penjelasan, padahal sebenarnya sudah dimiliki lebih lama tapi belum pernah dilaporkan.
Kalau DJP menerbitkan SP2DK karena pola ini dan kamu tidak bisa menjelaskan sumber dananya, harta itu berisiko dianggap sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan. Cara paling murah untuk menghindarinya sederhana: laporkan harta sesuai keadaan sebenarnya sejak awal, termasuk harta yang mungkin belum pernah masuk SPT tahun-tahun sebelumnya — lebih baik dibetulkan sendiri sekarang daripada ditemukan lewat SP2DK nanti.
Kalau hartanya bukan atas nama sendiri
Form harta di Coretax juga meminta status kepemilikan: atas nama sendiri atau pihak lain, dengan kolom nomor identitas pemilik. Kalau ada aset yang secara dokumen atas namamu tapi sebenarnya milik dan dikelola orang lain (atau sebaliknya), isi kolom ini sesuai kenyataan. Mengosongkannya atau mengisinya tidak sesuai keadaan sebenarnya bisa menambah ketidaksesuaian saat dicocokkan dengan data pihak lain.
Contoh ilustrasi pengisian
Angka berikut ilustrasi dengan nilai bulat, bukan data klien nyata. Reno, pemilik toko online, mengisi sebagian hartanya di SPT Tahunan tahun ini:
| Harta | Kode | Tahun perolehan | Harga perolehan | Nilai saat ini |
|---|---|---|---|---|
| Sepeda motor | 042 | 2023 | Rp24.000.000 | Rp15.000.000 |
| Emas batangan 20 gram | 051 | 2025 | Rp22.000.000 | Rp26.000.000 |
| Reksa dana | 036 | 2026 | Rp10.000.000 | Rp10.800.000 |
Motor nilainya turun (menyusut sesuai NJKB), emas dan reksa dana naik mengikuti harga pasarnya — ketiganya normal dan tidak perlu disamakan dengan harga belinya. Yang penting kolom Nilai Saat Ini memang diisi, bukan dikosongkan atau disalin sama dengan Harga Perolehan.
Kalau mengisi daftar harta di Coretax masih terasa membingungkan, atau kamu baru sadar ada harta dari tahun-tahun sebelumnya yang belum pernah dilaporkan, jasa lapor SPT Tahunan Teman Pajak membantu menyusun daftar hartamu sesuai keadaan sebenarnya sebelum tenggat lapor.
Sumber: PER-11/PJ/2025 (Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan OP Coretax) · Pasal 10 UU PPh (nilai perolehan) · pajak.go.id — tujuan pelaporan harta · DDTC News — harta tidak dilapor bisa picu SP2DK. Daftar kode harta dan acuan nilai saat ini merujuk panduan praktisi pajak (DDTC News, Ortax, Pajakku); menu dan kode di Coretax bisa berubah, cocokkan ke tampilan terkini. Contoh hitungan adalah ilustrasi dengan angka bulat, bukan data klien. Halaman ini informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu; kalau nilai atau kode harta spesifikmu masih ragu, konfirmasikan ke AR KPP terdaftarmu atau jasa urus pajak.
Mau daftar hartamu di SPT Tahunan diisi dengan benar?
Kami bantu susun daftar harta sesuai keadaan sebenarnya, cocokkan nilai dan kodenya, lalu lapor sebelum tenggat.


