Cara Isi Daftar Harta di SPT Tahunan: Nilai Perolehan, Nilai Saat Ini, dan Kode Harta

Tim Teman Pajak · Diperbarui 17 Oktober 2026 · 9 menit baca

Ringkasan visual: dua kolom wajib harta di Coretax (harga perolehan dan nilai saat ini), acuan nilai per jenis harta, dan harta nihil sebagai pemicu SP2DK.
Ringkasnya

Banyak orang mengisi kolom harta di SPT Tahunan seadanya — dilewati, diisi nol, atau disalin begitu saja dari tahun lalu tanpa diperbarui. Padahal kolom ini bukan formalitas. DJP memakainya untuk menguji apakah penghasilan yang dilaporkan sebanding dengan kekayaan yang bertambah. Begini cara mengisinya yang benar di Coretax, lengkap dengan kode harta yang paling sering dipakai seller dan UMKM.

Kenapa kolom harta ikut diperiksa DJP

Menurut penjelasan resmi DJP, pelaporan harta dalam SPT Tahunan bukan untuk menambah pajak yang dibayar, melainkan untuk menilai kewajaran penghitungan pajak berdasarkan jumlah penghasilan. Petugas pajak (Account Representative) membandingkan kenaikan harta dari tahun ke tahun dengan penghasilan yang dilaporkan dikurangi perkiraan biaya hidup. Kalau hartamu naik jauh lebih cepat daripada penghasilan yang kamu laporkan, itu jadi bahan pertanyaan — bukan otomatis jadi tambahan pajak, tapi kamu yang harus bisa menjelaskan sumbernya.

Dua nilai yang wajib diisi di Coretax

Kolom harta ada di Lampiran 1 Bagian A formulir SPT Tahunan OP di Coretax (PER-11/PJ/2025), terbagi dalam beberapa tabel sesuai jenis harta (kas & setara kas, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya). Untuk tiap harta yang diisi, ada dua kolom nilai yang berbeda dan harus diisi keduanya:

Ini beda dari sistem SPT sebelum Coretax yang umumnya hanya meminta nilai perolehan. Kalau kamu pernah lapor manual sebelum Coretax dan sekarang bingung kenapa ada kolom tambahan, itu bukan salah isi — memang ada kolom baru yang wajib dilengkapi.

Kode harta yang sering dipakai seller & UMKM

Tiap jenis harta punya kode tiga digit yang dipilih dari daftar di Coretax. Yang paling sering relevan untuk seller online dan pemilik usaha kecil:

KodeJenis hartaKelompok
031Saham yang dibeli untuk dijual kembaliInvestasi/sekuritas
032SahamInvestasi/sekuritas
036Reksa danaInvestasi/sekuritas
039Investasi lainnya (termasuk aset kripto, belum ada kode khusus)Investasi/sekuritas
041 / 042 / 043Sepeda / sepeda motor / mobilHarta bergerak
049Alat transportasi lainHarta bergerak
051Logam mulia (emas batangan, perhiasan, platina)Harta bergerak
052 / 053Batu mulia / barang seni & antikHarta bergerak

Piutang usaha dan persediaan (stok) toko juga masuk sebagai harta, dibahas lebih detail di SPT Tahunan untuk seller online. Kalau kamu tidak yakin kode mana yang paling cocok untuk suatu harta, pilih kode yang paling mendekati deskripsinya daripada mengosongkan kolom.

Cara menentukan "nilai saat ini" per jenis harta

Tidak ada satu rumus wajib untuk semua jenis harta — tapi ada acuan yang umum dipakai dan paling mudah dipertanggungjawabkan kalau suatu saat ditanya:

Jenis hartaAcuan nilai saat ini
Saham di bursaHarga penutupan Bursa Efek Indonesia per 31 Desember
Emas / logam muliaHarga yang dipublikasikan PT Aneka Tambang (Antam) akhir tahun
KendaraanNilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau harga pasar wajar kendaraan sejenis
Tanah & bangunanNJOP dari SPPT PBB tahun terakhir
Kripto & harta tanpa acuan publikNilai wajar menurut penilaian sendiri, dicatat konsisten tiap tahun

Acuan-acuan ini bukan satu-satunya yang "benar", tapi lebih mudah dijelaskan ke DJP dibanding angka yang dikarang tanpa dasar. Yang penting: angkanya konsisten dari tahun ke tahun dan bisa ditunjukkan sumbernya kalau ditanya.

Kesalahan yang paling sering memicu SP2DK soal harta

Dari pengalaman yang banyak dibahas praktisi pajak, pola yang paling sering berujung SP2DK bukan soal salah pilih kode, tapi:

Kalau DJP menerbitkan SP2DK karena pola ini dan kamu tidak bisa menjelaskan sumber dananya, harta itu berisiko dianggap sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan. Cara paling murah untuk menghindarinya sederhana: laporkan harta sesuai keadaan sebenarnya sejak awal, termasuk harta yang mungkin belum pernah masuk SPT tahun-tahun sebelumnya — lebih baik dibetulkan sendiri sekarang daripada ditemukan lewat SP2DK nanti.

Kalau hartanya bukan atas nama sendiri

Form harta di Coretax juga meminta status kepemilikan: atas nama sendiri atau pihak lain, dengan kolom nomor identitas pemilik. Kalau ada aset yang secara dokumen atas namamu tapi sebenarnya milik dan dikelola orang lain (atau sebaliknya), isi kolom ini sesuai kenyataan. Mengosongkannya atau mengisinya tidak sesuai keadaan sebenarnya bisa menambah ketidaksesuaian saat dicocokkan dengan data pihak lain.

Contoh ilustrasi pengisian

Angka berikut ilustrasi dengan nilai bulat, bukan data klien nyata. Reno, pemilik toko online, mengisi sebagian hartanya di SPT Tahunan tahun ini:

HartaKodeTahun perolehanHarga perolehanNilai saat ini
Sepeda motor0422023Rp24.000.000Rp15.000.000
Emas batangan 20 gram0512025Rp22.000.000Rp26.000.000
Reksa dana0362026Rp10.000.000Rp10.800.000

Motor nilainya turun (menyusut sesuai NJKB), emas dan reksa dana naik mengikuti harga pasarnya — ketiganya normal dan tidak perlu disamakan dengan harga belinya. Yang penting kolom Nilai Saat Ini memang diisi, bukan dikosongkan atau disalin sama dengan Harga Perolehan.

Kalau mengisi daftar harta di Coretax masih terasa membingungkan, atau kamu baru sadar ada harta dari tahun-tahun sebelumnya yang belum pernah dilaporkan, jasa lapor SPT Tahunan Teman Pajak membantu menyusun daftar hartamu sesuai keadaan sebenarnya sebelum tenggat lapor.

Sumber: PER-11/PJ/2025 (Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan OP Coretax) · Pasal 10 UU PPh (nilai perolehan) · pajak.go.id — tujuan pelaporan harta · DDTC News — harta tidak dilapor bisa picu SP2DK. Daftar kode harta dan acuan nilai saat ini merujuk panduan praktisi pajak (DDTC News, Ortax, Pajakku); menu dan kode di Coretax bisa berubah, cocokkan ke tampilan terkini. Contoh hitungan adalah ilustrasi dengan angka bulat, bukan data klien. Halaman ini informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu; kalau nilai atau kode harta spesifikmu masih ragu, konfirmasikan ke AR KPP terdaftarmu atau jasa urus pajak.

Mau daftar hartamu di SPT Tahunan diisi dengan benar?

Kami bantu susun daftar harta sesuai keadaan sebenarnya, cocokkan nilai dan kodenya, lalu lapor sebelum tenggat.

Chat via WhatsApp