Kalkulator denda & bunga telat pajak
Hitung bunga telat bayar dan denda telat lapor pajak. Bagian bulan dihitung satu bulan penuh, maksimal 24 bulan, sesuai UU KUP.
Tarif bunga ditetapkan Menteri Keuangan tiap bulan (September 2026: 1,02% untuk telat setor dan pembetulan sendiri). Untuk PPh Final 0,5%, bukti setor sudah dianggap SPT Masa, jadi biasanya tidak ada denda telat lapor terpisah.
- Pokok pajak—
- Lama telat—
- Tarif bunga—
- Bunga—
- Denda telat lapor—
- Total sanksi—
Tidak telat — tidak ada bunga atau denda.
Cara kalkulator ini menghitung
- Bunga = pokok × tarif per bulan × jumlah bulan terlambat. Terlambat satu hari dihitung satu bulan, dan paling lama 24 bulan (Pasal 9 ayat 2a UU KUP).
- Denda telat lapor nilainya tetap: Rp100.000 SPT Tahunan orang pribadi, Rp1.000.000 SPT Tahunan badan, Rp500.000 SPT Masa PPN, Rp100.000 SPT Masa lainnya (Pasal 7 UU KUP).
- Bunga dan denda ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit belakangan. Yang kamu setor lebih dulu adalah pokok pajaknya.
Penjelasan lengkap beserta contohnya ada di artikel denda telat lapor dan bunga telat bayar pajak. Untuk membuat kode billing pokoknya, ikuti panduan kode billing Coretax.
Tanya jawab
Terlambat satu hari, bunganya dihitung berapa bulan?
Satu bulan penuh. Bagian dari bulan dihitung satu bulan, jadi telat satu hari dan telat 29 hari kenanya sama.
Berapa tarif bunga telat bayar pajak sekarang?
Tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan. Untuk September 2026, tarif Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 2a/2b adalah 1,02% per bulan. Periksa tarif bulan berjalan di situs DJP sebelum menghitung.
Apakah bunga harus dibayar bersamaan dengan pokok pajak?
Tidak harus. Setor pokoknya secepatnya supaya bunga berhenti bertambah. Bunga dan denda akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak.
Mau dihitungkan sekalian diurus?
Kirim datamu lewat WhatsApp. Kami hitung, siapkan kode billing, dan bantu lapor — cek pertama gratis.