Kalkulator PPh 21 karyawan tetap
Hitung PPh 21 setahun untuk karyawan tetap: biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP, dan tarif Pasal 17. Cocok untuk pemilik toko yang menggaji karyawan maupun karyawan yang ingin mengecek slip gajinya.
Iuran yang boleh dikurangkan adalah iuran pensiun dan JHT yang dibayar karyawan sendiri (umumnya JHT 2% dan JP 1% dari upah). Iuran BPJS Kesehatan tidak mengurangi penghasilan.
- Penghasilan bruto—
- Biaya jabatan (5%, maks Rp6 jt)—
- Iuran pensiun/JHT—
- Penghasilan neto—
- PTKP—
- Penghasilan kena pajak—
- Rata-rata per bulan—
Kenapa potongan bulanan bisa berbeda
Sejak 2024, PPh 21 karyawan dipotong memakai tarif efektif rata-rata (TER) di bulan Januari sampai November, lalu dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 di bulan Desember (PP 58/2023, PMK 168/2023). Akibatnya potongan tiap bulan bisa naik turun, terutama di bulan THR atau bonus. Tapi jumlah setahunnya sama dengan hasil kalkulator ini, karena selisihnya dibereskan di Desember.
Tarif Pasal 17 yang dipakai
| Penghasilan kena pajak setahun | Tarif |
|---|---|
| sampai Rp60 juta | 5% |
| di atas Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| di atas Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| di atas Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| di atas Rp5 miliar | 35% |
PTKP: Rp54 juta untuk wajib pajak, tambah Rp4,5 juta bila kawin, dan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3). Penjelasan PTKP dan pengaruhnya ada di artikel perbandingan skema pajak. Kalau kamu pemilik toko yang punya karyawan, kewajiban memotong dan melaporkannya bisa kami bantu lewat layanan bulanan.
Tanya jawab
Apakah hasil kalkulator ini sama dengan potongan di slip gaji?
Jumlah setahunnya sama untuk karyawan tetap yang bekerja penuh 12 bulan. Potongan per bulan bisa berbeda karena Januari–November memakai tarif efektif rata-rata (TER) dan kekurangannya dihitung di Desember.
Iuran apa saja yang mengurangi PPh 21?
Biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta setahun) serta iuran pensiun dan JHT yang dibayar karyawan sendiri. Iuran BPJS Kesehatan tidak mengurangi penghasilan kena pajak.
Berapa PTKP 2026?
Rp54 juta setahun untuk wajib pajak, ditambah Rp4,5 juta bila kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga tanggungan.
Mau dihitungkan sekalian diurus?
Kirim datamu lewat WhatsApp. Kami hitung, siapkan kode billing, dan bantu lapor — cek pertama gratis.